SAH!!! gugatan sengketa pasangan BISA di Panwaslu tunggu sidang perdana
TERIMA REGISTER - Ketua Panwaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution memberikan surat pengaduan sengketa yang telah teregistrasi oleh kuasa hukum BISA | beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengaku saat ini kelengkapan administrasi gugatan pasangan Bibra-Said yang masuk sudah dilengkapi sepenuhnya dengan nomor perkara pemohon 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016.
"Hari ini kita plenokan dulu karena sudah kita jadwalkan. Berkas sudah memiliki nomor register karena sudah dilengkapi. Artinya 12 hari sejak sekarang kita sudah harus mengeluarkan keputusan, secepatnya kita sidangkan," kata Indra, kepada wartawan, ditemui dikantornya usai menerima kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum dan tim koalisi Rabu (26/10/16).
Ditegaskan Indra, dalam sidang sengketa nanti pihaknya akan mengundang semua pihak yakni pemohon dalam hal ini Bibra-Said dan termohon KPU Pekanbaru. Sidang pertama paling lambat dilaksanakan 3 hari setelah berkas diterima dan kemungkinan pada Jumat atau Sabtu, dilakukan sidang berikutnya.
"Sidang nanti maksimal dilakukan 7 kali. Dilakukan secara maraton, yang penting tidak melebihi waktu 12 hari," ungkapnya.
Sementara itu pantauan dilapangan, Tujuh orang kuasa hukum yakni Abu Bakar Sidik SH, Amal Marpaung SH, Iskandar Halim SH, Ridwan Comeng SH, Zulkipli SH MH, Eriyanto SH, Onna Wilvani SH mengawal gugatan yang masuk ke Panwaslu dengan didampingi tim koalisi Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah.
Mereka datang ke kantor Panwaslu yang berada di jalan Elang Kecamatan Sukajadi guna mengantar kelengkapan berkas laporan kemarin yang masih kurang lengkap.
Sebelumnya, Rabu (25/10/16) enam tim kuasa hukum dan ketua tim koalisi partai pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah telah melaporkan dan memasukkan gugatan ke Panwaslu Pekanbaru.
Ketua tim koalisi sekaligus kuasa hukum Bibra-Said mengaku saat ini pihaknya sudah melengkapkan berkas-berkas dan dokumen yang telah di tentukan Undang-Undang.
"Dan kami berharap pada tanggal 26 Oktober ini gugatan pasangan calon BISA telah terdaftar secara resmi," katanya.
Abu menjelaskan dengan bagitu terhitung dari sekarang, Panwaslu harus memutuskan gelar perkara paling lama 12 hari. "Kita meminta kepada Panwas segera diputuskan karena bukti-bukti sudah lengkap dan para pihak juga ada di Pekanbaru agar bisa diputus secepatnya, tidak perlu di putus 12 hari," harap Abu.
Abu membeberkan poin penting yang di masukkan salah satunya KPU Pekanbaru telah salah menerapkan peraturan perundang undangan. " Poin lanjutannya lihat saja nanti di persidangan," ungkapnya. [bam]

