Terhitung hari ini, Firdaus MT sudah "Minggat" dari Rumah Dinas

Terhitung hari ini, Firdaus MT sudah "Minggat" dari Rumah Dinas

RUMAH DINAS WALIKOTA PEKANBARU - Inilah bentuk rumah dinas Walikota Pekanbaru yang ditempati Firdaus MT selama menjabat. Terlihat rumah dinas ini cukup mewah karena dilengkapi Tenda Membran senilai Rp2 Miliar yang dibeli dari APBD Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Terhitung hari ini, Kamis, (27/10/16) Bakal Calon Wali Kota (Balon Wako) Pekanbaru 2017-2022, H Firdaus MT mulai "tinggalkan" Rumah Dinas (Rumdis) mewah yang ditempatinya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru.

Kepergian Firdaus MT dari Rumdis, pasca diumumkannya Firdaus-Ayat maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022. Keputusan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi meninggalkan rumah dinas tersebut diperkuat dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dimana, dalam pasal 70 ayat 3 dijelaskan bahwa Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Semua fasilitas yang berkaitan dengan ini (diselesaikan,red) paling kita angkut-angkut baranglah," kata Firdaus MT, kepada wartawan, Kamis, (27/10/16).

Diketahui, Firdaus MT dan Ayat Cahyadi saat ini menjalankan cuti dalam mengikuti Pilkada Pekanbaru. Terhitung, Jum'at, (28/10/16) semua barang-barang pribadi milik Firdaus MT (kecuali mobil dinas dan tenda membran senilai Rp2 miliar) sudah harus diangkut dan harus dalam keadaan kosong. 

"Secara resmi kita tidak disitu lagi (rumah dinas,red) ada yang belum beres angkut-angkut barangnya. Tapi sudah dimulai, satu sampai dua hari ini sudah tuntas menjelang akhir. Tinggal buku-buku lagi," tutupnya. [bam]