Hadirkan kalangan profesional, Panwaslu Pekanbaru tak kabulkan permintaan KPU

Hadirkan kalangan profesional, Panwaslu Pekanbaru tak kabulkan permintaan KPU

SIDANG MUSYAWARAH SENGKETA | Suasana sidang kedua di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru dengan agenda membacakan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Pekanbaru | Beritariau.com 2016

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabulkan permintaan dari KPU Kota Pekanbaru untuk menghadirkan kalangan profesional meskipun ada aturan menghadirkan kalangan profesional memimpin musyawarah persidangan.

"Itukan (kalangan profesional,red) dilakukan saat pimpinan panwaslu tidak sanggup pimpin sidang. Sampai besok kita masih akan pimpin sidang ini, tidak menggunakan pihak lain," tegas Indra, kepada wartawan, Minggu, (30/10/16).

Sidang lanjutan akan dilaksanakan, Senin, (31/10/16) dimulai pukul 10.00 wib dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari pihak pemohon. 

"Agenda besok pemeriksaan saksi dan bukti dari pemohon," singkatnya. 

Sebagaimana diketahui, Sidang musyawarah penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Pekanbaru ini, menyelesaikam dua poin besar yang tengH dipersoalkan.

Pertama upaya KPU Pekanbaru yang memberikan ceklist Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Said Usman Abdullah (SUA) yang berujung keluarnya keputusan KPU Kota Pekanbaru nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mana dalam putusan itu KPU menggugurkan pasangan BISA.

Menurut pemohon, dari surat keterangan jawaban hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani Nomor: 640/Yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, SUA pada saat itu mampu menjalani rutinitas sehari-hari.

Sehingga katanya, keluarlah rekomendasi Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 berdasarkan sidang pleno Panwaslu antara pihak rumah sakit dan KPU Pekanbaru.

Sidang ini dilakukan menyusul keluarny surat nomor Perkara: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016. Dari sidang jawaban termohon, KPU Kota Pekanbaru didampingi tim kuasa hukumnya Sudi Prayitno SH LL.M dan Jhoni Hendry Putra SH. 

Sementar, Lima komisioner KPU Kota Pekanbaru hadir lengkap, yaitu Amiruddin Sijaya (ketua), Mai Andri (anggota), Abdul Razak Jer (anggota), Arwin Saidi (anggota) dan Jelli Nofiza (anggota). [bam]