KPU minta sidang hadirkan orang profesional, ABS: Ini termohon sudah ngawur
ABS - Kuasa Hukum Pasangan BISA, Abu Bakar Siddik SH MH | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Kuasa hukum pasangan Bibra-Said (BISA), Abu Bakar Siddik SH MH menilai bahwa komisioner KPU Pekanbaru, dianggap orang yang tidak tahu aturan hukum dan tidak mekanisme aturan hukum. Ditambah, KPU sengaja mengulur-ngulur waktu dalam sidang musyawarah sengketa pemilihan tersebut.
"Ini termohon sangat ngaur menurut kita. Sidang ini dipimpin oleh komisioner panwas. Termohon tidak mengerti hukum atau sengaja menyerang panwas?," ucap Abu, kepada wartawan usai menggelar sidang kedua musyawarah sengketa pemilihan, Minggu, (30/10/16).
Alasan lain disebutkannya saat KPU Kota Pekanbaru, menggunakan jasa kuasa hukum yang mereka hadirkan di ruang sidang Panwaslu Kota Pekanbaru tanpa disertai dokumen berita acara yang jelas.
"Kita tahu KPU Pekanbaru adalah lembaga kolektif kolegial. memberikan mandat hanya tandatangan ketua dan sekretaris. Ini sudah cacat hukum. KPU harusnya melengkapi komisoner secara formil surat kuasa hukum yang mereka hadirkan tadi," katanya.
Dilain hal, dia melihat bahwa KPU tidak tahu tentang embrio ketidaktahuan hukum yang dilaksanakannya. Hal ini dibuktikan dengan mengabaikan rekomendasi surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Panwaslu Kota Pekanbaru nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Dengan keluarnya surat itu, KPU Kota Pekanbaru, tetap pada putusan awal dan KPU tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru.
"Disini ada kelemahan pemahaman hukum. Ada indikasi melecehkan panwaslu. KPU harusnya mempunyai penafsiran hukum yang sempurna dan tidak merugikan calon," pungkasnya. [bam]

