Besok, saksi ahli pemohon BISA dan termohon KPU dihadirkan dalam sidang
SIDANG MUSYAWARAH SENGKETA | Saksi Ahli di hadirkan dalam sidang musyawarah sengketa pemilihan | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak akan memenuhi permintaan dari KPU Kota Pekanbaru yang meminta menghadirkan kalangan profesional.
Indra katakan bahwa hingga sidang ketiga lanjutan saat ini, belum ada kendala yang berarti. Sidang masih berjalan dengan kondusif dan pihaknya masih mampu memimpin rapat sidang musyawarah sengketa pemilihan.
"Kita sudah sepakat, kami tidak akan menggunakan hak kami memakai profesional. Kami masih tetap memimpin musyawarah sampai 12 hari pelaksanaan nanti," kata Indra, kepada wartawan, saat ditemui di kantor Panwaslu Pekanbaru, Senin, (31/10/16).
Dia katakan, dalam sidang ketiga saat ini, tiga orang saksi dari pemohon yang terdiri dari satu orang saksi fakta dan 2 saksi ahli dihadirkan. Namun, yang memberi keterangan hanya satu saksi ahli dan satu saksi fakta. Satu orang saksi ahli lagi akan dihadirkan Selasa, (1/11/16) pagi dalam sidang lanjutan.
"Besok dilanjutkan lagi saksi ahli dari pemohon sekaligus pencocokan bukti dari termohon dan saksi ahli dari termohon," terangnya.
Persidangan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan ini, berujung kepada kesimpulan dulu dari masing-masing pihak. Dan hasil akhir akan diputuskan paling lama 6 November 2016
"Keputusannya 6 November 2016 atau pas 12 hari. Nanti diputuskan pendapatnya dan kuta gabung," pungkasnya. [bam]

