Rekaman KPU Pekanbaru loloskan SUA dibuka di persidangan sengketa

Rekaman KPU Pekanbaru loloskan SUA dibuka di persidangan sengketa

SAKSI FAKTA PEMOHON - Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, hadirkan saksi dari pemohon | Beritariau.com 2016

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang musyawarah sengketa pemilihan yang ketiga berlangsung di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Senin, (31/10/16) menghadirkan dua dari 3 saksi dari pemohon.

Saksi fakta pertama dalam sidang tersebut, membuka alat bukti rekaman pembicaraan statment dari Komisioner KPU Pekanbaru yang mana, rekaman berdurasi 1 menit 18 detik tersebut diputar diruang persidangan yang mana suara salah seorang Komisoner KPU Kota Pekanbaru menyebutkan bila Panwaslu Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi, maka KPU wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan itu.

"Inti dari rekaman yang diputar tadi, ada komisioner KPU Kota Pekanbaru, Mai Andri menyebutkan kalau turun rekomendasi dari panwaslu maka KPU wajib menjalankan," kata saksi fakta dari pasangan BISA, Muhammad Zaini.

Bahkan, rekaman itu didapatkannya saat partai pengusung PDI P dan PPP dipanggil KPU Pekanbaru, pada 3 Oktober 2016 lalu atau 1 hari menjelang tahapan ditutup.

"Kami dipanggil didalam ruangan ketua KPU Pekanbaru. Disitu ada 2 orang komisioner KPU Pekanbaru, Mai Andri dan Amiruddin. Dan kami didalam iti ada 4 orang, saya sendiri, Robin Hutagalung, Abu Bakar Siddik dan dan Ridwan," ucapnya.

Usai persidangan, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, saat dikonfirmasi, enggan berkomentar. Dia memilih bungkam dan tidak mau menjawab bahwa suara dalam rekaman yang dibuka di persidangan itu bukan suara dirinya. "Saya tidak ada tadi," singkatnya. [bam]