Sarat Mal Administrasi Perizinan
Perusahaan grup Duta Palma dituding eksploitasi lahan gambut di Pelalawan

ilustrasi
Beritariau.com, Pelalawan - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menuding operasi perusahaan perkebunan PT Mekarsari Alam Lestari di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan mengeksploitasi lahan gambut, dengan melakukan kanalisasi dan landclearing.
Selain itu, perusahaan grup PT Duta Palma Nusantara (DPN) ini, juga disebut sebagai biang kerok konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, izin PT MAL diduga sarat dengan praktik Mal Administrasi.
Hal ini, yang bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk restorasi gambut, yakni dengan menurunkan emisi karbon dan moratorium perluasan perkebunan sawit sebagai mana yang sudah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah kongkrit untuk penegakan hukum dan menyelesaikan konflik sosial yang ada didalam dan sekitar perkebunan sawit sekala besar seperti PT. MAL ini." ungkas Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi JMGR Romes Irawan Putra dalam rilisnya Minggu (30/10/16) malam.
Dibeberkan Romes, dari rekam jejak selama puluhan tahun berbisnis disektor perkebunan dan industri kelapa sawit, PT MAL terindikasi beroprasi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang memenuhi syarat sebagai mana yang diatur oleh aturan-aturan pemerintah Republik Indonesia.
Disebutkan, PT MAL mulai beroprasi sejak tahun 2005 dan sejak beroprasi itu kehadiran PT MAL di tengah masyarakat sudah menimbulkan kontra dari masyarakat yang ditunjukkan dengan pengaduan masyarakat ke pihak pemerintah termasuk aksi penolakan masyarakat Desa Kuala Panduk dan desa-desa yang ada disekitarnya.
Misalnya saja, dalam hal perizinan, pada tahun 1998 PT Mal mendapat persetujuan areal pencadangan seluas 14.950 Hektare (ha) dari Menteri Kehutanan. "Kemudian tahun 2005 mendapatkan HGU seluas 4.745,33 ha.
Namun, praktek dilapangan hingga sekarang, PT MAL sudah bekerja diluar areal HGU mereka, tepatnya di Desa Kuala Panduk dan Desa Petodaan," ungkap Romes.
Tak hanya itu, kata Romes, PT MAL beroperasi tanpa dilengkapi dengan kelayakan lingkungan berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal izin itu merupakan syarat wajib beroperasinya sebuah usaha.
Hal ini merupakan kesalahan patal dan pemerintah sudah harus mengambil sikap tegas dengan penegakan hukum terhadap perusahaan seperti ini.
"Kita juga selalu mendapat laporan dari masyarakat bahwa PT MAL selalu berkonflik dengan masyarakat terutama mengenai penguasaan sepihak atas lahan kelola masyarakat yang berupa kebun dan juga kewajiban perusahaan berupa CSR dan KKPA seluas 40% dari HGU yang harus diberikan kepada masyarakat disekitarnya namun tidak teralisasi dengan baik," terangnya.
Romes juga membeberkan, PT MAL ini juga terlibat dengan persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) ketika tahun 2012 Direktur Utama (Dirut) PT MAL, Suheri Terta dan Manajernya, Facruddin, diputus bersalah mengelola lahan dengan meyebapkan kebakaran oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Berdasarkan penuturan Wanto, seorang warga Desa Kuala Panduk, hingga kimi PT MAL masih melakukan penggalian kanal dan pembersihan lahan mengunakan alat berat (escavator) diatar lahan milik masyarakat yang sudah ditanami karet dan juga sawit.
"Kami atas nama masyarakat, terutama Desa Kuala Panduk dan Desa Petodaan meminta agar PT MAL mengembalikan lahan masyarakat yang sudah digarap seluas lebih kurang 1.800 ha dan PT MAL harus keluar dari wilayah kelola masyarakat yang masih terus mereka garap," pungkas Wanto.
Romes juga menambahkan, PT MAL tidak memenuhi syarat usaha sebagai mana yang diatur dalam tata aturan hukum yang berlaku, tak menjalankan prinsip FPIC atau kebebasan dalam memberikan keputusan tanpa paksaan. [rls]

