5 Gugatan SP3 Kasus Karlahut Menyusul

Besok, WALHI gugat SP3 Polda Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari

Besok, WALHI gugat SP3 Polda Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah berulang kali menentang penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 korporasi yang terseret kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya, akhirnya sepakat mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau.

Gugatan itu akan didaftarkan besok, tepatnya 1 November 2016 di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Disebutkan, 15 SP3 yang terbit, sebagai pembukaan, Walhi akan memperadilkan satu SP3 yakni terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

"Permohonan praperadilan ini secara resmi akan kami daftarkan besok di PN Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan dalam rilisnya yang diterima Beritariau.com, Senin (31/10/16) sore.

Pengajuan praperadilan SP3 terhadap PT SRL ini, diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya.

"Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali. Langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan, tak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT SRL dan korporasi lainnya," ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru yang ditunjuk oleh penggugat.

Riko menjelaskan, pihaknya sengaja mendaftarkan hanya 1 gugatan dari sebanyak 6 eksemplar dokumen SP3 yang diberikan Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain beberapa waktu lalu.

Keenam dokumen SP3 tersebut, yakni terhadap PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira dan PT Riau Jaya Utama.

"Dari 6 dokumen, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT Sumatera Riang Lestari," terang Riko.

Alasannya, karena tidak semua SP3 diterbitkan oleh Polda Riau.

Dari enam dokumen itu, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Lanjut Riko, pasca penentuan hari sidang pertama, WALHI akan mendaftarkan dua praperadilan secara terpisah. Satu permohonan atas nama tiga korporasi di PN Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di PN Pekanbaru.

"Memperhatikan dokumen SP3 yang kami dapatkan, secara jelas dan terang bahwa penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada. Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucap Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau yang juga menjadi salah satu kuasa hukum permohonan praperadilan.

Selain itu, lanjutnya, gugatan ini bertujuan agar tak lahir preseden, keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi.

Karena, dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran. Jumlah ini, menurutnya, sangat timpang. Dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.

"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Oleh karena itu kami berharap, ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti, bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tutup Aditya, juga advokat dari LBH Pekanbaru. [red]‎