Milik 6 Tersangka Narkoba

Polda Riau Buang 17 Gram Sabu ke Selokan

Polda Riau Buang 17 Gram Sabu ke Selokan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, memusnahkan sekitar 17,24 Gram narkotika berjenis sabu, Rabu (17/9/14) siang. Barang bukti ini, diperoleh dari 6 tersangka pengedar sabu tersebut dilarutkan dalam air lalu dibuang ke selokan.

Pemusnahan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib, dihalaman kantor Dit Res Narkoba Polda Riau, jalan Prambanan Pekanbaru. Sabu ini, merupakan hasil tangkapan dari Enam pengedar, yakni FEP alias Edo (28), MQ alias Qures (34), AS alias Andri (29), SU alias Acin (48), MU (33), dan YR (24).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah merincikan, sejumlah sabu yang dimusnahkan tersebut antara lain dari tangan FEP alias Edo, polisi memusnahkan barang bukti sebanyak 0,24 Gram.

Sementara dari MQ alias Qures, polisi musnahkan sebanyak 5,4 Gram, dan dari tersangka YR, polisi memusnahkan sebanyak 0,4 Gram sabu. Sementara untuk 3 tersangka lainnya yang ditangkap secara bersamaan yakni AS, SU, dan MU, polisi musnahkan 11,2 Gram sabu.

"Lebih kurang sekitar 17,24 Gram sabu yang kita musnahkan ini, dari Enam pelaku yang kita tangkap beberapa waktu lalu," ujar Hermansyah.

Pemusnahan barang bukti ini, juga disaksikan oleh beberapa lembaga terkait, seperti Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala BNP Riau, Kepala Badan POM, Kepala Dinas Kesehatan dan sebagainya.

"Sebagian sabu lainnya, akan digunakan sebagai barang bukti saat persidangan di Pengadilan nantinya," terang Hermansyah. [Pan]

Tags :# hukum