Harga Minyak Hasil Bakaran Ban, Mahal

Soal Pabrik Minyak Ban, Kapolsek : Izin dan Polusi Aman !, Pemko : Jelas Illegal !

Soal Pabrik Minyak Ban, Kapolsek : Izin dan Polusi Aman !, Pemko : Jelas Illegal !

Foto Komplek Pabrik Olahan Minyak Ban Bekas Diketahui Berinisial "RCO" di Rumbai | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski rencana operasi penindakan kawasan industri misterius yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir [Baca Berita Sebelumnya : "Sip Deh ! Industri Misterius di Rumbai Segera Digerebek"] belum jelas, namun dari penelusuran media di lokasi akhirnya terkuak beberapa temuan.

Berangkat dari informasi yang dihimpun, 4 orang pewarta turun ke lokasi yang diketahui berada di Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. Saat di kilometer 12,5 Jalan Lintas Yos Sudarso, secara kebetulan dua unit mobil dump truk melintas di depan mobil yang dikendarai pewarta.

Penasaran, kedua truk itu diikuti ke tujuannya. Melewati jalan terjal yang kasar akibat bebatuan dan beberapa tikungan, setelah menempuh sekitar 800 meter, terlihat sebuah komplek gudang atau pabrik yang ditutupi seng.

Saat kedua truk itu berada tepat didepan gerbang, lalu membunyikan klakson dan gerbang dibuka oleh seorang pria berseragam biru tua, seragam security. Pemandangan ini persis seperti yang disebutkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Irba, soal gambaran pabrik misterius itu.

Setelah kedua truk masuk, mobil para jurnalis mencoba ikut masuk, namun langsung dicegah security dengan menutup gerbang.

Dua orang awak media pun turun memperkenalkan identias kepada security itu dan menyatakan maksud kedatangan adalah dalam rangka peliputan.

Lalu, petugas security itu, melaporkan ada tamu ke dalam. Hasilnya, dia menyatakan tak ada yang bisa melayani wartawan. Meski telah diyakinkan untuk peliputan, petugas tetap menyatakan bahwa manager atau pengelola sedang tak ditempat.

Tak mau pulang dengan tangan hampa, awak media pun menyempatkan mengambil gambar tampak luar komplek itu dan suasana di dalam dari celah gerbang. Karena sebelumnya diberitakan sesuai keterangan Disperindag yang menyatakan adanya keberatan masyarakat atas limbah polusi udara dari pabrik itu, awak media pun langsung menuju rumah ketua RT setempat.

Jumani, Ketua RT 01 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir, saat ditemui wartawan mengaku memang ada keluhan dari warganya.

"Sekitar dua bulan lalu warga beramai-ramai datang kesana. Meminta supaya polusi udara dari pabrik diatasi. Lalu, dibuatlah kesepakatan pada 04 Juli lalu," kata Jumadi kepada wartawan, Rabu (17/9/14).

Diceritakannya, kesepakatan itu ada 3 buah poin salah satunya soal polusi. Perusahaan berinisial RCO itu menyatakan bersedia memberikan bantuan untuk warga sebesar 5 Juta Rupiah.

"Tapi, ada pro kontra. Warga yang sekitar 200 meter dari pabrik, tetap minta polusinya paling utama diatasi. Saya jadi serba salah," keluhnya.

Pasalnya, kata Jumadi, dari kabar warga, mereka masih sering batuk-batuk dan sesak nafas.

Namun, katanya lagi, bukan hanya di wilayahnya saja yang keberatan. Hal serupa juga dilakukan oleh warga di 3 RT di RW 7 Kelurahan Muara Fajar yang juga berdekatan dengan pabrik. "Tapi yang paling dekat dengan pabrik itu RT kita," ungkapnya.

Ia juga mengeluhkan soal sikap tertutup pengelola. "Saya mau ngantar undangan pemilih waktu pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilres) lalu juga harus dilayani diluar gerbang," katanya.

Beberapa warga lainnya yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik tersebut beroperasi hingga malam. "Kayaknya non stop mas. Tak semua orang tau apa yang dikerjakan disitu," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, saat warga protes, lalu dilakukan upaya mediasi yang diikuti oleh personil kepolisian dan pegawai kelurahan, yang langsung diteken oleh pengelola pabrik berinisial M. "Hasilnya, ya kayak di kertas selembar itu," ujarnya.

Setelah merekam dokumentasi gambar dan dokumen kesepakatan, awak media langsung menuju Mapolsek Rumbai Pesisir di Jalan Sekolah.

Aneh, Kapolsek dan Pemko Beda Keterangan

Saat ditemui, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap dan Kanit Reskrim tak berada ditempat untuk dimintai konfirmasi.

Saat dihubungi oleh salah satu awak media ke nomor selulernya dengan menyalakan pengeras suara (loud speaker, red), terkait hal itu, Kompol Irwan mengatakan bahwa, pabrik pengolahan minyak ban itu memiliki izin lengkap. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada masalah polusi akibat dari pabrik itu.

Pernyataan Kompol Irwan mengejutkan, padahal, pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah jelas menyatakan pabrik itu illegal.

Beritariau.com pun mencoba mengkonfirmasi ulang pernyataan itu kepada Kompol Irwan. "Itu (pabrik, red) izinnya lengkap dan warga itu hanya komplain minta uang. Jadi bukan polusi," tegasnya kepada Beritariau.com diujung telepon.

Meski dinyatakan kasus ini soal perizinan dan keluhan warga bukan pidana, Ia mengatakan, "Jika ada masalah, silahkan buat laporan".

Terkait pernyataan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Irba yang dihubungi, mempertanyakan wewenang Kapolsek menyatakan pabrik itu telah mengantongi izin.

"Wewenang dari mana Kapolsek menyatakan itu. Kok perusahaan gak bisa dikonfirmasi, malah Kapolsek yang jadi Juru Bicara perusahaan," tegas Irba.

Menurut Irba, selain Disperindag, ada beberapa instansi lain yang berwenang terkait industri semacam itu.

"Pemko Pekanbaru, salah satunya melalui Disperindag adalah pihak yang berwenang melakukan pertimbangan teknis terkait industri semacam itu. Dan kami tak pernah mengeluarkan izin apapun terhadap pabrik itu," ungkapnya.

Komitmen Pemko Pekanbaru dalam membereskan birokrasi di jajarannya telah dinyatakan dalam beberapa kali aksi penyegelan terhadap sejumlah usaha ritel bahkan izin bangunan yang menyalahi aturan.

Namun, acapkali, komitmen itu menabrak kepentingan sejumlah pihak. Tak hanya diluar jajaran Pemko, tapi juga "orang dalam". [Baca : DPRD Pekanbaru Sebut Distaruba Dikendalikan "Sponsor"] [red]