Dewan Apresiasi Bangunan Dibongkar

Monitor Bangunan, Satpol PP Pekanbaru Kembali Bongkar Kos 70 Pintu

Monitor Bangunan, Satpol PP Pekanbaru Kembali Bongkar Kos 70 Pintu

Alat Ekskavator Melakukan Pembongkaran | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengumumkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan lanjutan eksekusi pembangunan kos 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi dalam waktu dekat ini.

“Sekarang kita baru melakukan monitoring saja. Dalam bulan ini sisa pembongkaran akan diselesaikan,” ucap Zulfahmi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/14).

Dikatakannya lagi, bila tidak ada aral melintang, Senin (22/9) mendatang, puluhan satpol PP Pekanbaru yang tergabung dalam tim yustisi akan kembali turun ke lapangan untuk menggelar penertiban lagi.

“Sembari menyiapkan peralatan dan koordinasi dengan pihak terkait, kita akan pantau terus bangunan itu (kos 70 pintu, red),” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) dalam menindak bangunan-bangunan yang menyalahi izin.

“Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini. Kalau sudah jelas melanggar, lakukan penindakan. Jangan pandang bulu,” ujar politisi dari Partai Hanura ini.

Legislator ini juga mengingatkan, dalam melakukan eksekusi nanti, bangunan yang melanggar itu (kos 70 pintu, red) tidak terkesan kucing-kucingan lagi. Disinggung adanya oknum yang melakukan pembekingan, Darnil dengan tegas mengatakan agar oknum itu dipecat saja bila berstatus seorang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Kalau beking-membeking ini sudah tidak benar lagi namanya. Saya minta Walikota pecat saja oknum itu kalau dia seorang PNS,” pintanya

Sebelumnya, masalah eksekusi bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Rabu (20/8/14) telah dilakukan. Dalam surat, bangunan akan dibongkar sepanjang 6 meter karena melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Anehnya, sebelum dilakukan pembongkaran, muncul 'surat sakti' yang dikeluarkan oleh Distaruba. Dalam surat itu, tim yustisi diminta membongar bangunan sepanjang 4 meter saja.

Pembongkaran bangunan kos 70 pintu sebelumnya telah dilayangkan kepada pemilik bangunan bernama Maya Mexitalia. Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) nomor : 650/DTRB/2014/70 meminta agar pemilik melakukan pembongkaran sendiri bangunannya karena telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). [Bam]

Tags :# politik