Nyambi jadi pengedar sabu, karyawan PT NPE Siak diciduk

ilustrasi
Beritariau.com, Siak - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak di Jalan Pipa Caltex/BTN Cendrawasih, tepatnya di Cafe milik Membot di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa (04/10/16) dini hari sekitar pukul 02.30 wib.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain ; 1 paket sabu disimpan dalam kotak bungkus rokok Gudang Garam, 1 paket kecil disimpan dalam lemari kamar, 6 paket kecil plastik kosong pembungkus sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat takar sabu, 1 kaleng rokok Sampoerna warna merah, pipet, bong hisap dari kaca/botol parfum, handphone Samsung lipat dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BM 2572 YX.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sabu yang ada di tubuh pelaku dan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Jalan Pipa Caltex Gang Mekar Sari, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa siang.
Penangkapan bandar sabu bernama Retnu Abima Saputra alias Abim (20) itu, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya seorang pria yang akan bertransaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan memantau aktivitas tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kepolisian kemudian merencanakan dan melakukan penggerebekan sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Karyawan PT Nusarika Prima Engenering (PT NPE) tersebut tak bisa mengelak saat polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang ada disakunya dan barang bukti sabu serta lainnya yang ditemukan saat penggeledahan dirumahnya.
Hasil penyelidikan, kepada petugas tersangka memgakui jika barang haram tersebut di belinya di wailayah Kubang Raya, Pekanbaru dari seorang pria berinisial R yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mengejar pemasoknya," tukas Guntur. [red]

