LSM Benang Merah Endus Monopoli

Proyek Sekolah di Pekanbaru tak sesuai Juknis, Benang Merah: Kepala Sekolah jangan mau jadi Tumbal!

Proyek Sekolah di Pekanbaru tak sesuai Juknis, Benang Merah: Kepala Sekolah jangan mau jadi Tumbal!

Pekanbaru - LSM Benang Merah Keadilan mengingatkan Para Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab agar tidak terjerumus  dalam mengelola Bantuan Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026 meski beredar informasi bahwa menerima informasi bahwa pelaksana revitalisasi ini dikuasi oleh sekelompok orang yang berafiliasi dengan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Direktur Eksekutif Benang Merah, Idris mengatakan, program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan peran serta masyarakat untuk pembangunan pendidikan yang lebih cepat dan berkeadilan, sekaligus
memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi masyarakat

Tujuan dari program ini, salah satunya adalah untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab penguatan karakter sosial siswa dan masyarakat, efisiensi penggunaan anggaran dan meningkatkan ekonomi bagi masyarakat.

"Dilapangan, kami menemukan ada pengusaha yang memonopoli program ini, bahkan dapat proyek lebih dari satu sekolah, diketahui pelaksana merupakan orang dekat salah seorang anggota Dewan. Ini kan sudah menyalahi tujuan awal dari Pemerintah Pusat," kata Idris, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dikatakan Idris, seharusnya Bantuan yang dikucurkan lebih dari 16 Miliar tersebut bisa menopang ekonomi masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Sesuai dengan Petunjuk dan Teknis, program yang dikerjakan dengan metode swakelola ini menjadi tanggungjawab kepala sekolah, mulai dari surat permohonan bantuan, penunjukan tim pelaksana, sampai ke penyerahan bantuan.

Idris juga mengingatkan kepala sekolah untuk tidak takut dengan intervensi dari Dinas Pendidikan atau pejabat lainnya, pasalnya jika terjadi permasalahan pada pelaksanaan ini, maka kepala sekolah bisa menjadi tumbal dari pengegakan hukum.

"Jangan sampai kepala sekolah nantinya dipenjara gara gara bantuan ini. Ini akan muncul masyalah, contohnya dalam dokumen pelaksanaan tentu melampirkan indentitas pelaksana, jika ditemukan tidak ada masyarakat sekitar yang terlibat, akan menjadi temuan pada pemeriksaan nantinya," kata Idris. (*)