F-PEMAPHU Riau Desak Kajari Pekanbaru Usut 4 Dugaan Kasus Korupsi, Soroti Setdako Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (19/10/2026), pukul 14.00 WIB.
Massa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru yang baru menindaklanjuti sejumlah dugaan kasus korupsi yang mereka soroti di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk perkara yang menurut mereka perlu diklarifikasi terkait Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Koordinator Lapangan F-PEMAPHU Riau, Aryansyah Siregar, menegaskan bahwa kepemimpinan baru di institusi kejaksaan harus menjadi momentum untuk memperjelas tindak lanjut atas persoalan hukum yang mereka angkat.
“Kami hadir di sini untuk menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru. Publik tidak melupakan fakta-fakta hukum yang sudah terang benderang. Jabatan Setdako bukan tameng kekebalan hukum!” ujar Aryansyah dalam orasinya di depan Gedung Kejari Pekanbaru, Senin (19/10/2026).
F-PEMAPHU Riau menguraikan empat kelompok persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Rangkaian tersebut mencakup dugaan persoalan perpajakan, dana hibah, aliran uang yang disebut dalam persidangan, hingga proyek di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pertama, dugaan persoalan pajak PT Angkasa Pura II tahun anggaran 2019. F-PEMAPHU Riau menyoroti dugaan pemberian dispensasi pemotongan pajak secara sepihak tanpa dokumen formal yang memadai. Mereka menyebut potensi kerugian keuangan daerah dalam persoalan tersebut mencapai Rp5 miliar.
Kedua, dugaan penyimpangan dana hibah dan upah pungut tahun anggaran 2020. Organisasi tersebut menuding adanya pemotongan sepihak dana hibah senilai Rp8,5 miliar serta dugaan pengurangan hak insentif ratusan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga terkait di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp1,3 miliar. Dalam tuntutannya, mereka menduga dana tersebut digunakan sebagai “dana taktis pimpinan”.
Ketiga, dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan fakta persidangan tindak pidana korupsi pada 2024. F-PEMAPHU Riau menyinggung kesaksian di bawah sumpah yang, menurut mereka, mengungkap pemberian uang tunai sebesar Rp70 juta dalam tas suvenir (goodie bag) serta tas mewah merek Bally kepada mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Keempat, dugaan penyimpangan proyek Disperindag tahun anggaran 2023/2024. F-PEMAPHU Riau menyebut dugaan monopoli sembilan paket alat ukur dan cetak bersama CV Laksamana Putra Riau senilai Rp1,8 miliar, dugaan penggelembungan anggaran program industri sebesar Rp3,8 miliar, serta dugaan penyelewengan dana pasar murah senilai Rp1,3 miliar.
F-FEMAPHU juga menyoroti dugaan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) renovasi gedung dan musala senilai Rp455 juta yang, menurut klaim organisasi tersebut, memiliki kondisi fisik total loss.
"Seluruh angka dan uraian tersebut merupakan klaim yang disampaikan F-PEMAPHU Riau dalam aksi dan perlu diuji melalui dokumen, pemeriksaan, serta proses hukum yang berwenang,"jelas Aryansyah.
Atas persoalan tersebut, F-PEMAPHU Riau menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mereka mendesak Kajari Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan memanggil Zulhelmi Arifin dalam waktu 3 x 24 jam. Tuntutan itu merupakan desakan demonstran dan bukan penetapan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, mereka meminta Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengawasi kinerja Kejari Pekanbaru. F-PEMAPHU Riau menginginkan pengawasan tersebut memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional serta mencegah dugaan praktik transaksional atau kongkalikong.
Ketiga, mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa lebih besar apabila dalam kurun waktu yang dinilai patut tidak terdapat perkembangan konkret, seperti pemanggilan saksi dan penyitaan alat bukti.
F-PEMAPHU Riau memperingatkan bahwa tidak adanya perkembangan penanganan perkara yang mereka soroti dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Pekanbaru. Mereka meminta pimpinan baru Kejari tidak mengabaikan aspirasi tersebut.
"Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai status penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik. Transparansi penting agar masyarakat dapat membedakan antara laporan, dugaan, penyelidikan, penyidikan, dan perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan,"pungkasnya.***red

