DBH Migas Bengkalis Terancam Anjlok 80,61 Persen, APBD 2027 Dirancang Rp3,26 Triliun

DBH Migas Bengkalis Terancam Anjlok 80,61 Persen, APBD 2027 Dirancang Rp3,26 Triliun

Beritariau.com, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghadapi tekanan fiskal serius dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang selama ini menjadi salah satu komponen penting pendapatan daerah diproyeksikan turun hingga 80,61 persen.

Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemkab Bengkalis untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

Persoalan itu mengemuka saat Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26/10/2026).

Penyampaian Ranperda tersebut mewakili Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni. Sidang berlangsung di Gedung DPRD Bengkalis dan dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan. Sebanyak 26 anggota DPRD dilaporkan hadir dalam rapat tersebut.

Dalam penyampaiannya, Bagus menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 harus dilakukan secara realistis, responsif, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan dengan kemampuan keuangan yang tersedia, tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat maupun program pembangunan prioritas.

“Penyusunan APBD tahun 2027 juga diarahkan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan pembangunan daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan tema akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri,” katanya.

Pendapatan Rp3,247 Triliun, Belanja Rp3,260 Triliun

Dalam rancangan awal APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis diproyeksikan mencapai Rp3.247.173.355.097,47 atau sekitar Rp3,247 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.260.173.371.307,93 atau sekitar Rp3,260 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp13.000.016.210,46 atau sekitar Rp13 miliar.

Menurut Bagus, angka tersebut masih merupakan bagian dari rancangan keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Bengkalis sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besaran tersebut menjadi gambaran awal rancangan keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Bengkalis sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Besarnya belanja yang direncanakan dibandingkan pendapatan daerah menunjukkan pentingnya pembahasan yang cermat terhadap struktur anggaran, termasuk memperhitungkan sumber pembiayaan dan memastikan setiap alokasi memiliki dasar perencanaan yang jelas.

Penurunan DBH Migas Jadi Tantangan Utama

Bagus mengungkapkan, penyusunan APBD 2027 berlangsung dalam situasi yang tidak biasa. Pemkab Bengkalis harus menghadapi berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat, terutama DBH minyak dan gas bumi.

Berdasarkan proyeksi yang disampaikan dalam rapat paripurna, DBH migas Bengkalis berpotensi mengalami penurunan sebesar 80,61 persen. Penurunan dalam skala tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan fiskal secara terukur agar tidak berdampak luas terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Bagus menegaskan, kondisi tersebut harus dihadapi secara serius, objektif, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memperkuat kemampuan fiskal, meningkatkan kualitas belanja, serta memastikan anggaran yang tersedia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan fiskal, tetapi kita juga tidak boleh menyerah pada keadaan. Oleh karenanya, kita harus memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan memastikan setiap rupiah yang kita miliki benar-benar memberikan manfaat serta menyelesaikan masalah di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak dijawab dengan pemotongan belanja secara merata tanpa mempertimbangkan urgensi dan dampak setiap program.

Sebaliknya, penyesuaian harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan mempertahankan program yang menyangkut pelayanan dasar, kebutuhan mendesak, serta kegiatan yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penataan OPD, dari 45 Menjadi 39 Perangkat Daerah

Selain menghadapi tekanan fiskal, Pemkab Bengkalis juga tengah menyesuaikan perencanaan anggaran dengan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Melalui kebijakan tersebut, jumlah perangkat daerah berubah dari sebelumnya 45 menjadi 39 perangkat daerah. Penataan ini diharapkan dapat mendorong birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif, sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam menghadapi tantangan keuangan daerah.

Bagus meminta dukungan DPRD agar pembahasan APBD 2027 diselaraskan dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru. Penyesuaian diperlukan, baik dalam penyusunan program dan kegiatan maupun dalam penempatan anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Sehubungan dengan perubahan tersebut, kita mengharapkan dukungan DPRD agar pembahasan APBD 2027 dapat diselaraskan dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, baik dalam penyusunan program dan kegiatan maupun penempatan alokasi anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

OPD Diminta Menyusun Skala Prioritas

Bagus juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyesuaikan perencanaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Setiap program maupun usulan anggaran harus memiliki urgensi yang jelas, indikator kinerja terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Perangkat daerah diminta menyiapkan skenario penyesuaian anggaran dengan memetakan kegiatan yang wajib dipertahankan, program yang dapat ditunda, serta kebutuhan yang harus tetap dipenuhi.

Langkah tersebut dinilai penting agar tekanan fiskal tidak menghambat pelayanan dasar dan pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah. Di tengah ruang anggaran yang semakin terbatas, efektivitas belanja menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga agar pembangunan tetap berjalan sesuai sasaran.

Menutup penyampaiannya, Bagus mengajak DPRD dan seluruh jajaran perangkat daerah mengawal proses pembahasan APBD 2027 secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami optimistis, dengan semangat kebersamaan, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, serta komitmen seluruh perangkat daerah, keterbatasan fiskal ini dapat kita hadapi dengan kebijakan yang tepat dan terukur,” tutupnya.

Pemkab Bengkalis berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Di tengah proyeksi penurunan DBH migas yang signifikan, ketepatan menentukan prioritas, efektivitas belanja, dan sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD akan menjadi faktor penting dalam menjaga pembangunan Kabupaten Bengkalis tetap berjalan menuju daerah yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, serta Unggul di Indonesia. (*)