Disdik Pekanbaru Tegur Sekolah Swasta yang Langgar PJJ Saat Kabut Asap

Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangannya wajib mematuhi kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sekolah swasta diminta tidak kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama kebijakan PJJ masih diberlakukan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan peserta didik yang berisiko terdampak paparan udara tercemar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik, termasuk sekolah swasta.
"Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik," kata Jamal, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru menerapkan PJJ pada 6-7 Oktober 2026 menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap Karhutla. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi serta rapat bersama pihak terkait.
Menurut Jamal, penerapan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kategori kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam ketentuan tersebut, ketika ISPU berada pada level 201-300 atau kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan belajar dialihkan ke PJJ.
Ketentuan serupa juga berlaku ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori berbahaya. Dengan kondisi tersebut, aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.
Namun, Disdik masih menemukan adanya sekolah swasta yang tetap melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka meski kebijakan PJJ telah diterapkan.
"Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran," ujar Jamal.
Disdik Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ akan terus dilakukan. Sekolah yang kedapatan kembali mengabaikan kebijakan tersebut terancam dikenai tindakan sesuai ketentuan, termasuk sanksi.
Jamal menegaskan, kebijakan PJJ bukan sekadar perubahan metode belajar, melainkan langkah perlindungan bagi peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Karena itu, seluruh sekolah diminta mengutamakan keselamatan siswa dan mematuhi kebijakan pemerintah hingga kondisi udara kembali dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. (*)

