Gesa Pemutakhiran Data Pemilih
Pendaftaran Pilkada Pekanbaru, KPU diminta tambah jumlah kolom suami/istri di riwayat hidup calon

ilustrasi status perkawinan
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terus menggesa persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru. Apalagi dalam waktu dekat, pada 21 hingga 23 September 2016, akan dilakukan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon.
Sembari menyiapkan persiapan rangkaian acara pendaftaran, KPU menyatakan sedang melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
"Ya, kita sedang progres untuk persiapan acara penerimaan pendaftaran. Dan, untuk data pemilih, besok (Selasa, 20/09/16), kita akan rapat dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) untuk membahas itu," ungkap Komisioner KPU kota Pekanbaru, Abdul Razak, Senin (19/09/16) sore.
Soal acara penerimaan pendaftararan nanti, Abdul Razak mengaku pihaknya tak memiliki acara seremonial khusus. "Yang penting kita siapkan acara dan bertindak adil untuk semua pasangan bakal calon," terangnya.
Disinggung tentang jumlah kolom status perkawinan dalam Formulir Model BB.2-KWK yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 42 ayat (1) huruf 'p' terkait Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon ini, Abdul Razak menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Devisi Teknis.
"Kalau soal itu (jumlah kolom istri/suami paslon, red), silahkan ke Ketua Divisi Teknis, Mai Andri," kata Abdul Razak.
Diketahui, soal jumlah kolom status perkawinan ini, belakangan menjadi perbincangan menarik di masyarakat. Pasalnya, saat Pilwako Pekanbaru sebelumnyan hal tersebut menjadi gunjang ganjing dimana jumlah kolom istrin hanya 1.
Kali ini, banyak pihak menuntut agar para pasangan bakal calon (pasbalon) ini bersikap jujur dalam status perkawinan. Jika memang memiliki lebih dari 1 orang suami/istri termasuk yang melalui nikah siri, diminta untuk mencantumkannya dalam formulir isian riwayat hidup.
Pencantuman ini, ternyata tergantung dari jumlah kolom suami/istri dalam formulir isian tersebut.
Dalam contoh formulir model BB.2-KWK dalam lampiran PKPU Nomor 9 tahun 2015, di bagian kolom 'G' yakni isian 'Data Keluarga', selain nama Istri/Suami, Anak, Ayah/Ibu, Saudara Kandung, Mertua, Menantu, Ipar, Paman Bibi, hanya tercantum Jumlah Anak dan Jumlah Saudara.
"Semua calon harus menyampaikan secara terbuka ke publik tentang riwayat hidupnya. Gelarnya berapa, alumni mana bahkan termasuk istri atau suaminya berapa," kata Pengamat Hukum Mayandri Suzarman, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, jika patokannya adalah PKPU nomor 9 tahun 2015, maka, baik peserta dan penyelenggara Pemilu, harus berpedoman pada azas kejujuran dan keterbukaan.
"KPU Pekanbaru harus membuat terobosan soal jumlah kolom suami/istri itu. PKPU itu tidak kaku. Sebab, setelah kolom huruf 'G' Data Keluarga di formulir Model BB.2-KWK itu, ada kolom 'H' yanki kolom 'Lain-lain : ....'. Nah, kolom itu harus jadi patokan untuk menambahkan informasi lain yang wajib diketahui publik," papar Mayandri.
Mayandri meminta KPU harus konsisten menerapkan azas Kejujuran dan Keterbukaan dalam Pemilu.
Pantauan terkini jelang Pilwako, para Pasbalon masih menyiapkan dukungan dari Partai Politik. Ada yang telah mengantongi dukungan, ada juga yang masih gencar melakukan lobby-lobby politik.
Lebih jauh, saat dikonfirmasi soal persiapan pelaksanaan tahapan ini, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengaku bahwa dirinya sedang rapat dan belum bisa dikonfirmasi. "Maaf, saya lagi rapat," ungkapnya sembari mematikan sambungan selularnya. [red]

