Ungkap Modus Perusahaan Bakar Lahan

Januari-September, Polda Riau: 2 perusahaan & 91 perorangan jadi tersangka karlahut

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak bulan Januari hingga September tahun 2016 ini, Kepolisia Daerah (Polda) Riau dan Jajarannya telah menetapkan sebanyak 93 tersangka dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Dari jumlah itu, 91 tersangka merupakan perorangan yang diduga sengaja membakar lahan dua tersangka lainnya, adalah perusahaan (koorporasi) perkebunan kelapa sawit.

Dua korporasi itu yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dengan Direktur Utamanya inisial OA yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Rivai Sinambela, Senin (19/09/16) menyatakan, sebagian besar kasus Karlahut ini ditangani oleh jajaran Polres.

Dimana, sebanyak 18 tersangka ditangani Polres Dumai, 15 tersangka di Polres Bengkalis, 12 tersangka di Polres Rokan Hilir (Rohil), 10 tersangka di Polres Pelalawan, 8 tersangka di Polres Siak, 7 tersangka Polres Inhu, 7 tersangka di Polres Kepulauan Meranti.

Kemudian Polres Kampar dan Pekanbaru masing-masing 5 tersangka dan terakhir 2 tersangka di Polres Inhil. Sedangkan 2 perusahaan, ditangani langsung oleh Polda Riau.

"Dari jumlah itu, 46 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan 7 perkara tahap II dan 16 perkara lainnya sudah tahap penyidikan," kata Rivai.

Terkait PT SSP, Rivai menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Direkturnya. "Kita akan segera menyurati Direktur PT SSP untuk kita jadikan tersangka," kata Rivai.

Sebelumnya, dalam Jumpa Pers pada 14 September 2016 lalu, Rivai menyatakan, jajaran penyidiknya sudah melakukan penyidikan ke lokasi dua perusahaan tersebut. Sesegera mungkin, penanganan penyidikan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dari hasil penyelidikan, di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan juga diduga sengaja dibakar. "PT WSSI ini lahannya yang terbakar adalah lahan kosong di kiri-kanan yang sudah ditumbuhi sawit. Dan ini telah dilaporkan oleh Kades setempat kepada kami," kata Rivai.

Sedangkan di PT SSP, ada sekitar 40 hektar lahan yang diduga sengaja dibakar. Rivai menjelaskan, modus yang dilakukan di PT SSP, yakni mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang ditemukan, tak ada lahan sawit PT SSP.

"Modus yang dilakukan PT SSP ini yakni membuka sekat parit kanal, blok parit kanal yang terbakar adalah blok A18 dan A19. Ini yang titik kuning pada petak ini awal mulanya terbakar. Areal yang terbakar adalah ilalang bukan kebun sawit. Saksi yang kami diperiksa lima orang, dua saksi dari PT SSP dan tiga saksi dari PT BDB," tegas Rivai.

Menurutnya, pihaknya akan memanggil saksi ahli. PT SSP ini, lanjutnya, mengantongi izin dari Pemerintah seluas 1.500 hektare. Dimana yang tertanam seluas 446 hektare dan lahan yang terbakar saat ini lahan kosong 40 hektare.

Penyidik menerapkan pasal 98 ayat 1 atau Pasal 109 dengan ancaman Rp3 miliar denda paling banyak Rp3 miliar. Rivai menegaskan, pihaknya tak akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus Karlahut.

"Selama saya menjabat, takkan ada SP3 lagi. Tak ada SP3 kasus Karhutla. SP3 terhadap 15 perusahaan kemarin itu bukan saya. Polda Riau akan membawa tim dari pusat untuk turun ke lokasi terbakar di Blok A18 dan blok A19 ini. Total kedua korporasi ini lahannya terbakar sekitar 120 hektare," tegas Rivai. [red]