Nasib Pedagang STC Dipertanyakan, Pemko Pekanbaru Siapkan Solusi Perpanjangan HGB

Beritariau.com, Pekanbaru -- Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) dan sewa kios di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kembali mencuat. Di tengah peralihan pengelolaan aset dari pihak swasta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, para pedagang kini menanti kepastian agar aktivitas usaha mereka tidak terus dibayangi persoalan administrasi dan kontrak.
Pemko Pekanbaru pun membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar terbaik. Persoalan tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (1/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan Pemko Pekanbaru, Forkopimda, pedagang STC, serta sejumlah ahli untuk membahas berbagai persoalan yang muncul setelah pengelolaan STC beralih dari pihak swasta kepada pemerintah daerah.
Pembahasan tidak hanya menyentuh status aset dan HGB, tetapi juga persoalan sewa kios serta kepastian usaha para pedagang.
Salah seorang pedagang mengungkapkan persoalan pembayaran sewa yang kini menjadi tanda tanya. Ia mengaku telah membayar Rp200 juta kepada penyewa lama pada 2025 untuk sewa ruko tahun 2026. Namun, pembayaran tersebut belum sepenuhnya lunas dan masih menyisakan sekitar Rp80 juta.
Persoalannya, setelah pengelolaan STC berpindah kepada Pemko Pekanbaru, pedagang tersebut mempertanyakan kepada siapa sisa pembayaran harus diselesaikan.
Menurut pengakuannya, hingga kini belum ada respons dari pihak penyewa lama terkait penyelesaian kewajiban tersebut.
Ia juga menyebut sejumlah pedagang mengalami tekanan dalam persoalan pembayaran, termasuk adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga ruko yang digembok sepihak.
"Kami juga berharap agar tarif ruko disesuaikan karena saat ini harga sewanya sangat mahal," ungkap pedagang tersebut.
Pemko Tegaskan Status Aset STC
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan posisi pemerintah dalam proses peralihan pengelolaan STC.
Menurutnya, kerja sama pengelolaan STC antara Pemko Pekanbaru dan pihak swasta telah berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, aset tanah dan bangunan STC kembali berada dalam pengelolaan Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko, kata Zulhelmi, tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul selama proses transisi.
"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," jelasnya.
Zulhelmi juga mengingatkan pedagang agar berhati-hati dalam melakukan pembayaran sewa selama proses peralihan berlangsung.
"Kami juga meminta kepada para pedagang saat ini agar tidak membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru. Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," tegasnya.
Pedagang Lama Jadi Prioritas
Pemko Pekanbaru memastikan para pedagang yang selama ini telah menjalankan usaha di STC tetap mendapat perhatian dalam skema pengelolaan berikutnya.
Zulhelmi mengatakan pedagang yang sebelumnya menjadi mitra STC, termasuk pemegang HGB lama, akan diprioritaskan untuk mendapatkan ruang usaha.
"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana. Tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," ujarnya.
Untuk menentukan besaran tarif sewa, Pemko Pekanbaru juga telah melakukan audit aset dan proses penilaian atau appraisal.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan dasar dalam menentukan tarif sewa yang wajar dan menyesuaikannya dengan nilai keekonomian aset saat ini.
Pemko berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus menciptakan pola pengelolaan STC yang lebih tertib.
Pemko Tak Ingin Konflik Berlarut
Zulhelmi menegaskan Pemko Pekanbaru tidak ingin menyelesaikan persoalan STC dengan pendekatan sepihak.
Pemerintah daerah akan terus membuka ruang komunikasi dengan pedagang dan pihak-pihak terkait agar persoalan HGB, sewa kios, maupun status pengelolaan dapat diselesaikan berdasarkan regulasi.
"Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan konflik di STC. Kami akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang, dengan mengikuti rambu-rambu regulasi," pungkasnya.
Dengan adanya tim percepatan pengelolaan aset dan forum dialog bersama para pemangku kepentingan, Pemko Pekanbaru berharap polemik STC dapat segera menemukan titik terang tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun keberlangsungan usaha para pedagang. (*)

