DBH Migas Siak Dipangkas hingga 70 Persen, Bupati Afni: Harusnya Kami Diajak Bicara... 

DBH Migas Siak Dipangkas hingga 70 Persen, Bupati Afni: Harusnya Kami Diajak Bicara... 

Beritariau.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten Siak kembali menghadapi tekanan fiskal setelah proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk 2027 diperkirakan merosot tajam.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan, berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH Migas yang diterima Kabupaten Siak pada 2027 diproyeksikan hanya sekitar Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah penerimaan DBH Migas Siak yang pada periode sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp400 miliar. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, penurunan tersebut menjadi pukulan signifikan bagi kemampuan fiskal daerah.

Informasi itu disampaikan Afni saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Dalam pidatonya, Afni mengaku baru menerima kabar mengenai rancangan alokasi TKD 2027 tersebut.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni.

Rancangan alokasi tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Afni mempertanyakan dasar penghitungan yang membuat DBH Migas Siak kembali mengalami penurunan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mendapatkan penjelasan terbuka mengenai data serta formula yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan besaran DBH bagi daerah penghasil.

“Kami akan audiensi ke Kementrian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas,” ujarnya.

Menurut Afni, persoalan tersebut menjadi semakin berat karena terjadi ketika kemampuan fiskal Pemkab Siak semakin terbatas. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan pelayanan publik.

Afni juga mengingatkan posisi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas yang selama puluhan tahun berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.

Tak hanya mempersoalkan proyeksi DBH Migas 2027, Afni juga menyinggung persoalan kurang bayar DBH yang menurut Pemkab Siak telah terutang sejak 2023.

Nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pembayarannya pada 2027.

Afni menegaskan, kurang bayar DBH merupakan hak daerah yang harus dibayarkan pemerintah pusat. Karena itu, pembayaran tersebut menurutnya tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti ataupun pengurang hak DBH Migas Siak untuk tahun berjalan.

“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah dibayar,” tegasnya.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat sekaligus meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penghitungan DBH Migas sekaligus menyampaikan aspirasi daerah penghasil.

Afni berharap masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan dan menyampaikan keberatan sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni. (*)