Sengketa Lahan Masyarakat Adat Koto Baru dan RAPP Kembali Dimediasi Pemkab Kuansing

Beritariau.com, Teluk Kuantan -- Persoalan lahan antara masyarakat adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali dibahas. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk ketiga kalinya memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (1/10/2026), dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing H. Muklisin.
Dalam forum tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan posisinya sebagai fasilitator. Pemerintah daerah akan membantu membuka ruang komunikasi dan mediasi sepanjang persoalan yang dibahas masih berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Muklisin meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
"Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dapat kita selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat," ujar Muklisin.
Sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah langkah, termasuk menjaga kondusivitas dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, dalam pertemuan ketiga ini, pembahasan bersama terlebih dahulu dilanjutkan untuk memperjelas persoalan dan mendalami aspirasi masing-masing pihak sebelum turun ke lapangan.
Pemkab Kuansing juga membuka kemungkinan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam proses berikutnya apabila diperlukan.
Masyarakat Tuntut Sekitar 3.000 Hektare Lahan
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat Koto Baru menyampaikan sejumlah aspirasi terkait wilayah adat yang berada dalam kawasan konsesi PT RAPP.
Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah pengembalian lahan sekitar 3.000 hektare, khususnya wilayah RT 15, dari keseluruhan areal konsesi perusahaan yang berada di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan berbagai tuntutan terkait kontribusi perusahaan bagi daerah. Di antaranya pembangunan rumah adat, pembangunan tribun, pembangunan jembatan Sungai Singingi, hingga pengaspalan jalan lintas desa.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai status serta masa berlaku konsesi PT RAPP dan mengharapkan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
Persoalan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR turut menjadi pembahasan. Masyarakat mempertanyakan pelaksanaan program CSR selama PT RAPP beroperasi di wilayah tersebut.
Masyarakat kemudian mengusulkan agar kontribusi sosial perusahaan dibahas secara lebih konkret, termasuk usulan CSR sebesar Rp500 juta setiap tahun.
Meski menyampaikan sejumlah tuntutan, masyarakat berharap seluruh persoalan tersebut tetap diselesaikan melalui jalur musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kuansing yang telah membuka ruang dialog dan memfasilitasi pertemuan untuk ketiga kalinya.
RAPP: Konsesi Berasal dari Pemerintah Pusat
Dari pihak perusahaan, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek pembahasan merupakan kawasan hutan dengan konsesi yang diberikan pemerintah pusat kepada PT RAPP.
Terkait tuntutan masyarakat mengenai lahan dan CSR, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tidak seluruh persoalan dapat langsung dijawab dalam forum tersebut.
RAPP menyatakan diperlukan pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Mengenai CSR, RAPP menyampaikan bahwa program tersebut telah dijalankan setiap tahun untuk masyarakat Koto Baru. Bentuknya antara lain dukungan terhadap berbagai kegiatan dan permohonan masyarakat.
Pemkab Kuansing kemudian meminta pembahasan mengenai CSR dilakukan lebih konkret antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pada pekan berikutnya.
Pemkab menyatakan siap kembali memfasilitasi pertemuan tersebut.
Sementara untuk persoalan lahan, pemerintah daerah menegaskan prosesnya akan mengikuti mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi
Dalam forum tersebut, unsur Kejaksaan turut memberikan penjelasan mengenai aspek kewenangan dalam persoalan kawasan konsesi.
Apabila persoalan berkaitan dengan perubahan atau pelepasan kawasan konsesi, kewenangan berada pada kementerian terkait. Sementara penghentian kegiatan memiliki mekanisme hukum tersendiri, kecuali terdapat kesepakatan dari para pihak.
Unsur kepolisian dan TNI juga mengimbau masyarakat dan perusahaan memanfaatkan forum mediasi yang telah disediakan pemerintah.
Kapolsek Singingi Hilir berharap ruang dialog tersebut terus digunakan untuk mencari titik temu. Sementara unsur TNI menekankan pentingnya komunikasi terbuka guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
Pemkab Kuansing memastikan proses mediasi akan terus difasilitasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berharap komunikasi antara masyarakat adat Koto Baru dan PT RAPP tetap terjaga sehingga persoalan lahan, CSR, maupun aspirasi pembangunan lainnya dapat dibahas secara bertahap dengan mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta kondusivitas masyarakat. (*)

