BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Tunggakan Iuran Perusahaan Rp2,07 Miliar di Riau

BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Tunggakan Iuran Perusahaan Rp2,07 Miliar di Riau

Beritariau.com, Pekanbaru -- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memperkuat kepatuhan pemberi kerja melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sepanjang 2026, kerja sama melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp2,07 miliar.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Ibkar Saloma mengatakan pemulihan tunggakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban pemberi kerja terpenuhi sekaligus menjamin pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” ujarnya Senin (28/9/2026).

Menurutnya, sinergi dengan Kejati Riau menjadi langkah penting dalam mendorong perusahaan menyelesaikan kewajiban iuran. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan agar perusahaan memahami kewajibannya.

Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) dan Sosialisasi Kepatuhan yang digelar di Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar 500 perusahaan penunggak iuran di Provinsi Riau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Ruszian Dedy mengatakan kepatuhan pembayaran iuran menjadi faktor penting agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Ketika perusahaan memenuhi kewajibannya, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi. Karena itu, kami terus mendorong perusahaan agar memahami dan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,” katanya.

Ruszian menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan, perusahaan juga dapat memahami aspek kepesertaan maupun pembayaran iuran, termasuk kewajiban perlindungan bagi tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi dan pendampingan hukum, kami mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pendampingan hukum tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban kepesertaan maupun pembayaran iuran tidak dipenuhi. Materi kepatuhan dan aspek hukum disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Jerniaty.

Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau mendorong perusahaan tidak hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjaga kepatuhan pembayaran iuran secara berkelanjutan. Dengan demikian, semakin banyak pekerja dan keluarganya dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. (*)