Bawaslu Kampar Awasi Pemutakhiran Data PPP, Kepengurusan hingga Keanggotaan Jadi Sorotan

Bawaslu Kampar Awasi Pemutakhiran Data PPP, Kepengurusan hingga Keanggotaan Jadi Sorotan

Beritariau.com, Bangkinang -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan Semester II Tahun 2026.

Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kampar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPC PPP Kabupaten Kampar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (21/9/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar mengatakan, kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data parpol yang dilakukan KPU berjalan sesuai ketentuan.

"Pada hari ini Senin, tanggal 21 September 2026 Bawaslu Kabupaten Kampar menghadiri undangan KPU ke Kantor DPC PPP Kabupaten Kampar dalam rangka silaturahmi dan melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik," ujar Mustaqim Akbar.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data parpol berkelanjutan dilakukan apabila terdapat perubahan data yang berkaitan dengan sejumlah aspek penting dalam struktur partai politik.

Di antaranya perubahan kepengurusan partai, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik.

Menurut Mustaqim, perubahan data tersebut selanjutnya diajukan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Karena itu, Bawaslu memastikan seluruh tahapan pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar berjalan sesuai regulasi sekaligus memastikan mekanisme dalam SIPOL dapat diakses dan digunakan oleh partai politik.

"Pemutakhiran Data Parpol ini ada beberapa kriteria di atas dan inilah yang diajukan ke KPU melalui Sipol. Bawaslu tentunya memastikan proses Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Kampar semua berjalan sesuai dengan regulasi dan aturannya," jelasnya.

Bawaslu, lanjut Mustaqim, juga memastikan partai politik dapat mengakses SIPOL dalam proses pengajuan maupun pembaruan data.

Apabila dalam pemutakhiran kali ini terdapat perubahan data yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, KPU akan melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen yang disampaikan partai politik.

Dalam proses tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan melekat melalui SIPOL yang aksesnya diberikan KPU kepada jajaran pengawas pemilu.

"Jikalau memang ada perubahan pada Pemutakhiran Data Parpol kali ini untuk dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh KPU, maka Bawaslu melakukan pengawasan melekat melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diberikan KPU kepada Bawaslu," tegas Mustaqim.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2026.

Tahapan pemutakhiran untuk semester kedua berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026.

Bawaslu Kampar memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor regulasi, sehingga setiap perubahan data parpol yang disampaikan melalui KPU dapat diproses secara tertib, akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)