DPRD Dumai Setujui Perubahan Propemperda 2026, Dua Ranperda Strategis Masuk Agenda

Beritariau.com, Dumai -- DPRD Kota Dumai menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Dumai, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto dan dipimpin Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 26 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Perubahan Propemperda dilakukan untuk mengakomodasi dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Dumai.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Dumai Tahun 2026-2056 serta Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam di Kecamatan Sungai Sembilan.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Dumai disampaikan Edwar Randa dalam rapat paripurna. Selain memasukkan dua usulan baru, Bapemperda juga merekomendasikan penarikan tiga Ranperda inisiatif DPRD untuk dikaji dan disempurnakan kembali.
Tiga Ranperda tersebut masing-masing mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Retail Modern, serta Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3.
Penarikan dilakukan berdasarkan hasil harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Riau, terutama untuk memastikan materi muatan dan kewenangan daerah dalam rancangan peraturan tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan perubahan tersebut, komposisi Propemperda Kota Dumai Tahun 2026 kini berjumlah 16 Ranperda.
“Propemperda Kota Dumai Tahun 2026 kini menjadi 16 Ranperda, yang terdiri dari enam Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Dumai, lima Ranperda inisiatif DPRD Kota Dumai, dan tiga Ranperda yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka,” ujar Sugiyarto.
Sugiyarto mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Dumai yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan Propemperda.
Menurutnya, penyusunan regulasi daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
Pemko Dumai, kata dia, berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dalam merampungkan pembahasan seluruh Ranperda sesuai target tahun anggaran berjalan.
“Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap aturan nasional, serta benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik dan masyarakat Kota Dumai,” pungkasnya. (*)

