14 Komisioner KI dan KPID Riau Periode 2026-2030 Ditetapkan, Publik Menanti Kiprah Mereka

Beritariau.com, Pekanbaru -- DPRD Provinsi Riau menetapkan nama-nama anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2030. Penetapan tersebut menjadi babak baru bagi dua lembaga yang memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran di Provinsi Riau.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (13/8/2026). Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Plt Gubernur Riau.
Untuk Komisi Informasi Riau, DPRD menetapkan lima nama sebagai komisioner terpilih. Mereka adalah Ahmad Royhan Qadri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.
Selain lima komisioner terpilih, DPRD Riau juga menetapkan lima nama sebagai calon komisioner cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan. Mereka yakni Asril Darma, Imam Munandar, Teddy Niswansyah, Novyandre, dan Witrayeni.
Sementara itu, untuk KPID Riau, terdapat tujuh nama yang ditetapkan sebagai komisioner periode 2026-2030. Ketujuhnya adalah Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Nico, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianty.
DPRD Riau juga menetapkan tujuh nama sebagai komisioner cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan, yakni Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, dan Jelprison.
Tantangan Keterbukaan Informasi
Dengan ditetapkannya komisioner baru, perhatian publik kini beralih pada kinerja mereka selama lima tahun ke depan. Komisi Informasi memiliki tanggung jawab strategis dalam mendorong keterbukaan badan publik sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi yang menjadi kebutuhan publik.
Tantangan tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses. Komisioner terpilih dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu merespons perkembangan teknologi dan pola komunikasi publik yang terus berubah.
Sementara itu, tujuh komisioner KPID Riau akan menghadapi tantangan yang tidak kalah besar. Perubahan lanskap media akibat digitalisasi membuat pengawasan terhadap penyiaran membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.
Perkembangan platform digital, perubahan pola konsumsi informasi, serta tuntutan terhadap tayangan yang sehat dan berkualitas menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Diminta Perkuat Koordinasi
Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah, berharap para komisioner yang telah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi salah satu kunci agar KI dan KPID dapat menjalankan fungsi secara efektif.
“Anggota komisioner KI dan KPID Riau diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, lembaga penyiaran, badan publik, insan pers, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Amal.
Penetapan komisioner baru tersebut sekaligus menandai dimulainya periode baru bagi KI dan KPID Riau. Masyarakat kini menunggu bagaimana para komisioner tersebut menerjemahkan mandat yang diberikan ke dalam kerja nyata.
Untuk KI Riau, tantangan utamanya adalah memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan KPID Riau dituntut mampu menjaga kualitas penyiaran sekaligus beradaptasi dengan perubahan ekosistem media.
Kinerja kedua lembaga dalam periode 2026-2030 pada akhirnya akan menjadi tolok ukur sejauh mana komisioner terpilih mampu menjaga kepentingan publik, memperkuat transparansi, serta membangun tata kelola informasi dan penyiaran yang semakin sehat di Riau. (*)

