BKPSDM Rohil Catat 47 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin hingga Juli 2026

Beritariau.com, Rohil -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memperkuat pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penegakan Disiplin ASN Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 98 peserta dan dihadiri Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru Purjiyanta, Ahli Madya Aparatur Yulien Hasrita, perwakilan BKD Provinsi Riau Didi Yuni Aji, Kepala BKPSDM Rohil Hj. Yulisma, serta jajaran pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Rohil.
Mewakili Bupati Rohil H. Bistamam, Asisten III Normansyah mengatakan disiplin menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di tempat kerja, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap aturan, etika, integritas, profesionalisme, serta komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap ASN dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi. Disiplin yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan budaya kerja produktif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat," ujar Normansyah.
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menjadi teladan dalam penerapan disiplin. Menurutnya, penegakan disiplin harus dimulai dari jajaran pimpinan sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil Hj. Yulisma mengungkapkan terdapat 47 ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 ASN mendapat hukuman disiplin ringan, satu ASN hukuman sedang, dan dua ASN hukuman berat.
Yulisma menegaskan pemberian sanksi bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi menjadi bagian dari evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai.
Penegakan disiplin diharapkan mampu membangun budaya kerja yang objektif, konsisten, dan berkeadilan di lingkungan Pemkab Rohil.
Untuk mendukung pengawasan dan akurasi data kepegawaian, Pemkab Rohil juga memperkuat penerapan Presensi SIMPEGNAS berbasis digital yang terintegrasi secara nasional.
Meski demikian, Yulisma menekankan bahwa keberadaan sistem digital tidak akan efektif tanpa kesadaran dan komitmen masing-masing ASN dalam menjalankan kewajiban.
Selain persoalan disiplin, Pemkab Rohil mengingatkan ASN agar ikut berperan dalam membantu penanganan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk lonjakan kasus malaria yang terjadi di sejumlah wilayah.
ASN didorong menjadi pelopor edukasi mengenai kebersihan lingkungan dan turut membantu menyampaikan informasi kesehatan kepada masyarakat.
"ASN tak hanya hadir memberikan pelayanan administrasi di kantor, tetapi juga harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat," demikian pesan Bupati Rohil yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. (*)

