Pemko Pekanbaru Kejar Hibah Aset Eks Caltex di Rumbai, Ada Pelabuhan hingga Sekolah

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong pengalihan sejumlah aset eks Caltex di kawasan Rumbai agar dapat menjadi barang milik daerah. Aset yang saat ini masih berstatus barang milik negara (BMN) tersebut meliputi pelabuhan, sekolah, kantor pemerintahan hingga lahan pemakaman.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Pemko Pekanbaru tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses hibah sejumlah aset tersebut.
Pembahasan dilakukan mulai dari aspek perizinan, pengelolaan hingga mekanisme pengalihan aset. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Rumbai.
“Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami,” ujar Zulhelmi di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, apabila proses hibah terealisasi, Pemko Pekanbaru akan memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan pemeliharaan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Namun, proses pengalihan belum selesai. Saat ini Pemko Pekanbaru masih melengkapi tahapan administrasi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah,” jelasnya.
Khusus Pelabuhan Rumbai, status aset hingga kini masih berupa pinjam pakai. Status serupa juga masih melekat pada sejumlah aset lainnya, termasuk beberapa fasilitas pemerintahan.
Dalam proses penataan aset tersebut, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sekitar kawasan Pelabuhan Rumbai.
Zulhelmi menegaskan, pemerintah tidak ingin penataan aset justru berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat. Karena itu, setiap langkah akan dikaji dengan mempertimbangkan aspek sosial sekaligus ketentuan hukum yang berlaku.
“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, namun tetap dalam koridor regulasi.
“Negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraannya, tanpa harus melanggar regulasi,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru juga akan melanjutkan pembahasan bersama sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan. Instansi vertikal dan perwakilan masyarakat akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Menurut Zulhelmi, kelengkapan data menjadi salah satu kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami akan memadupadankan dan mencarikan jalan keluar yang terbaik. Semakin lengkap dan akurat datanya, semakin tepat langkah keputusan yang akan kami ambil. Yang terpenting memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan sekali lagi tanpa ada regulasi yang kami langgar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengajukan pinjam pakai terhadap 18 BMN kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Januari 2022.
Salah satu aset yang diajukan adalah tanah Pelabuhan eks Caltex di kawasan Rumbai Pesisir, yang kini masuk wilayah Kecamatan Rumbai Timur. Selain itu, terdapat sejumlah fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
Aset tersebut antara lain bangunan Kantor Kecamatan Rumbai, tiga bangunan pelabuhan, sejumlah sekolah dasar, SMP Negeri 6, Kantor Kelurahan Lembah Damai, serta sejumlah lahan.
Dalam daftar tersebut juga terdapat lahan sekitar 10 hektare di Jalan Pekanbaru–Minas Kilometer 8 yang direncanakan untuk fasilitas ruang terbuka hijau (RTH), taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, Jalan Paus di Rumbai, serta lahan tempat pemakaman umum di kawasan Jalan Sembilang.
Pemko Pekanbaru berharap proses pengalihan aset dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga aset-aset tersebut nantinya dapat dikelola secara lebih optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan masyarakat. (*)

