Progres Masih 56 Persen
Proyek perkantoran Pemko Pekanbaru dihentikan, FITRA: sejak awal tak benar!

DIHENTIKAN : Proyek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya Masih 56 Persen dan Dihentikan Karena Minim Anggaran | Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) menyorot tajam soal dihentikannya proyek pembangunan perkantoran milik Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Sejak awal, FITRA menilai, proyek itu sudah tidak benar. Selain dari proses perencanaan tak bagus, untuk penganggaran pembangunan proyek juga dinilai tak baik.
"Memang ini problem di Pemerintah Kota Pekanbaru ditengah defisit anggaran. Meski begitu, ini merupakan dampak dari rencana pembangunan Multi Years yang tak mengukur kekuatan keuangan. Ini juga salah satu kebijakan yang tak memberi contoh baik kepada masyarakat. Karena terhentinya pembangunan mengakibatkan gedung jadi mubazir, tak hanya merugikan Pemko sendiri karena tak bisa menempati, masyarakat juga dirugikan sebagai penikmat pembangunan," kata Koordinator FITRA RIAU Usman, Jumat (09/09/16).
Usman memandang Pemko Pekanbaru menggunakan uang tidak sesuai semestinya. Menurutnya, daripada Walikota membangun gedung mercusuar menghabiskan anggaran miliaran rupiah, lebih baik membangun hal penting bersentuhan dengan publik yang dapat dirasakan seluruh masyarakat Pekanbaru.
Tapi fakta yang terjadi justru menjadi problem karena ketika bangunan sudah dilaksanakan tiba- tiba terhenti.
"Pemerintah tidak bisa menempati, duitnyapun habis, ini kan percuma, akhirnya pembangunan yang dialokasikan untuk itu sia- sia saja. Pemborosan terjadi dalam hal ini untuk konteks APBD Pekanbaru ditengah- tengah rasionalisasi yang terjadi terhadap daerah lain termasuk Pekanbaru," katanya.
Ditambahkannya, proyek pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru wajib selesai tahun 2017, kalau tidak, akan menjadi momen tidak berguna yang menimbulkan masalah dikemudian hari. Mulai dari proses hukum korupsi, termasuk progres pembangunan yang masih 56 persen. Bisa disebut untuk pembangunan, masih 'Tegak Payung' yang artinya pembangunan terkesan terlalu memaksakan kehendak.
"Apakah bisa selesai dalam kurun waktu kurang dari setahun, meskipun bisa karena amandemen kontrak, tapi itu tidak mungkin, ujung- ujungnya pasti ada pekerjaan yang asal- asalan karena dipaksakan. Akhirnya, menimbulkan hasil yang tidak baik dan tidak maksimal. Ini yang harus diperhatikan Pemko dalam langkah pembangunan. Wacana pemindahan kantor Walikota ke perkantoran Tenayan Raya belum layak, karena kantor sekarang masih strategis. Kalau alasannya kantor sekarang sempit, masih banyak solusi lain daripada membangun Multiyears tapi tidak selesai. Dari awal kita sudah menyebut itu tindakan buru- buru dan ambisius, saya memandang ini lebih kepada modal politik," tandas Usman.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Pemukiman, Syafril, menjelaskan, minimnya ketersediaan anggaran berimbas terhadap dihentikannya pembangunan proyek perkantoran terpadu yang progresnya masih 56 persen.
"Pembangunan komplek perkantoran terpadu di Tenayan kita hentikan, karena kondisi ekonomi nasional saat ini menimpa semua daerah termasuk Kota Pekanbaru. Sisa pembangunan 44 persen lagi dilanjutkan tahun depan di APBD 2017, belum seluruhnya dibayarkan, tinggal sedikit lagi, berapa pastinya saya tidak ingat," beber Syafril. [red]

