Akhirnya, Komnas HAM Sepakat Selamatkan Giam Siak Kecil

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Beritariau.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), akhirnya sepakat dengan langkah penyelamatan dan pelestarian Areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Setelah sebelumnya, muncul laporan dugaan pelanggaran HAM terkait rencana evakuasi pemukiman warga dari areal Cagar Biosfer tersebut.
Namun demikian, Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila pada rapat koordinasi rencana evakuasi masyarakat di Cagar Biosfer GSK di Jakarta (05/09/2016) juga memberikan catatan untuk melindungi hak-hak dasar warga di sana.
Komnas minta Kementerian LHK dan Pemkab Siak mengukur ulang titik koordinat pemukiman masyarakat dimaksud, untuk memastikan apakah pemukiman warga memang berada dalam areal cagar biofer.
Siti Noor Laila dalam rapat yang difasilitasi Kementerian LHK tersebut, juga meminta Kementerian LHK dan Pemkab Siak ikut serta memikirkan nasib warga kedepan jika dilakukan tindakan evakuasi agar hak-hak dasar warga tetap terlindungi.
"Apabila evakuasi warga nantinya benar-benar dilakukan, apa langkah evakuasi yang perlu diambil?" Tanya Siti.
Tak hanya itu, Mantan aktivis perempuan ini juga sempat menanyakan nasib lahan perkebunan warga kedepan pasca relokasi nanti. Diantaranya, bagaimana dengan tanaman sawit yang terlanjur ada?
Menjawab pertanyaan itu, Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Kementerian LHK Istanto yang memimpin rapat menjelaskan, bahwa pengambilan titik koordinat pemukiman dan lahan yang dimaksud akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tim Kementerian LHK akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, kita minta Komnas HAM juga dapat memfasilitasi nantinya agar kegiatan penentuan koordinat dapat berjalan maksimal" jelas Istanto.
Sementara itu Wakil Bupati Siak Alfedri yang turut hadir dalam pertemuan itu turut menjelaskan sejumlah solusi yang hendak diambil Pemkab Siak terkait nasib warga, diantaranya adalah mengupayakan kepala keluarga yang direlokasi diterima bekerja di perusahaan dibawah group Sinar Mas dan April.
"Solusi yang ditawarkan adalah warga dipekerjakan dibeberapa perusahaan dengan upah sesuai standar UMR berlaku," kata Alfedri.
Terkait tanaman kelapa sawit yang sudah terlanjur ada, Alfedri mengatakan tujuan utama penyelamatan Cagar Biosfer adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem sebagai bagian dari kepentingan bersama pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu kata dia, semua tanaman yang tidak tergolong pada spesies tanaman yang hidup alami didalam hutan akan dimusnahkan.“Jenis tanaman kepala sawit akan diganti dengan tanaman hutan. Kalau skema ini berjalan lancar, nantinya akan menjadi kegiatan pemulihan ekosistem gambut yang baru pertama kali dilakukan di Provinsi Riau” Sebutnya.
Senada dengan Direktur Gakkum Kementerian LHK, Alfedri juga meminta Komnas HAM untuk mengawal dan memfasilitasi setiap tahapan pemulihan ekosistem di Cagar Biosfer. “Pemkab siak memastikan tidak akan ada pelanggaran HAM, mudah-mudahan langkah yang kita ambil untuk memulihkan ekosistem ini dapat berjalan baik dan lancar,” pungkasnya. [red]

