Tok! Pemenggal Nenek Intan Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut (JPU) kejaksaan negeri Rokan hulu, yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Rismin alias Min (20) pelaku pemenggal leher nenek Intan (60) warga Transpol Kecamatan Ujungbatu Rokan Hulu (Rohul) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian pada sidang vonis, Selasa sore sekitar pukul 14:30 WIB. Atas vonis tersebut, terdakwa Rismin masih pikir-pikir.
"Saya rasa tidak ada lagi keadilan di dunia ini, mungkin keadilan hanya ada di akhirat," ucap Rismin usai sidang.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa pemenggal kepala nenek ini dipimpin oleh Ketua PN Pasirpangaraian Sahrudi dengan anggota Irvan Lubis dan Manata Binsar, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul Gilang Gemilang.
Dalam dakwaan sidang tersebut hakim PN yang juga sebagai ketua PN, SahruddiSH.MH saat membacakan dakwaanya bahwa secara sah dan terbukti terdakwa Rismin bersalah telah menghabisi nyawa nenek Intan dengan cara sadis.
Tuntutan JPU sebelumnya terdakwa Rismin dituntut pasal pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP karena memenggal kepala nenek Intan hingga terpisah dari lehernya di samping rumah korban di Transpol RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.
"Kita menilai tidak ada lagi pertimbangan yang meringankan terdakwa karena perbuatannya sangat sadis dan Vonis sudah sesuai dengan tindakan dilakukan terdakwa," tegas Sahruddi. [cp]

