Pemilik KTP Rohul di 5 Desa Perbatasan dicatat sebagai Pemilih di Pilkada Kampar 2017

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Terkait status pemilih di 5 desa perbatasan Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu (Rohul) dimana sebagian memiliki KTP Rohul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menegaskan, pemilih pada Pilkada Kampar 2017 adalah yang memiliki KTP Kampar.
Selain itu, Komisioner KPU Kampar Devisi Data dan Program Dahmizar menyatakan, pemilik KTP Rohul di 5 desa, tetap dicatat sebagai pemilih Pilkada Kampar.
"Dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada Kampar) dari Mendagri kemarin kan, sudah dimasukkan itu," kata Dahmizar, Rabu (07/09/16).
Ia mengaku pemilih di lima desa telah dibahas dalam rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Dahmizar menuturkan, saat ini, warga yang sempat memiliki KTP Rohul sedang dalam proses pemindahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia tak sepakat jika pemilih di lima desa disebut mendapat perlakuan istimewa dibandingkan pemilih di daerah lain.
"Kita mengacu agreement Provinsi. Ada kebijakan (Pemerintah) Provinsi (Riau), (pemilik KTP) yang dari Rohul masuk Kampar," tandas Dahmizar.
Menurut dia, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah diberi arahan terkait 5 desa. Ia mengungkapkan, pemutakhiran data pemilih dimulai Kamis (08/09/16).
Kelima desa itu terdiri dari, Rimba Jaya, Rimba Makmur, Intan Jaya, Muara Intan dan Tanah Datar. Di Kampar, lima desa itu masuk wilayah Kecamatan Tapung Hulu.
Sebelumnya, kelima desa ini jadi perebutan kedua kabupaten di jalur hukum. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan lima desa itu masuk Kampar.
Namun, hinga kini diketahui, di wilayah itu memiliki dua Kepala Desa (Kades) dimana seorang Kades Rohul dan satunya lagi Kades Kampar. [red]

