Kecepatan Speedboat Tinggi Sulit Dikejar Polisi
Ribuan botol miras ilegal disita Polres Pelalawan diduga milik Pengusaha hiburan Pekanbaru

MIRAS & ROKOK ILEGAL - Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim Herman Pelani Saat Espose Penangkapan | Istimewa
Beritariau.com, Pelalawan - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak 292 kardus minuman keras (Miras) yang diperkirakan bernilai Rp2 Milyar lebih dan sebanyak 15 tim rokok merek Luffman yang diduga ilegal. Seluruh barang bukti (BB) tersebut diduga milik salah satu pengusaha tempat hiburan di Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK menjelaskan, pihaknya mengamankan sebanyak 292 kotak atau sekitar 3.500 botol miras dengan jenis Jack Daniel, Red Label, Bols, Chipas, Marteel, Blakc Label, Coin Treau, Gordons, Jacob Creak, Bacardi,Smirnop, Jen Bean, Hennessy, Lincoln, Galliano, Corck Burns, dan Jose Curio.
Ada juga 15 tim atau 15 ribu bungkus rokok merek Luffman asal Batam tanpa cukai berhasil diamankan. Hingga kini polisi masih memburu pemilik miras tersebut.
"Kita masih memburu pemilik miras dan rokok ilegal yang ditemukan di Sungai Kuala Kampar. Sementara barang bukti telah diamankan di Mapolres," ujar Ari Wibowo saat espos didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Selasa (06/09/16).
Ia menjelaskan penangkapan itu terjadi ketika speedboat bermesin 600 peka terdampar di pinggir Sungai Kampar Desa Sungai Mas Kecamatan Kuala Kampar, dalam kondisi mesin rusak.
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada speedboat yang diduga sengaja dikandaskan di dalam sungai dan bermuatan barang ditutupi plastik warna hitam. Maka Kapolsek Kuala Kampar bersama anggota segera mendatangi TKP," ungkap Ari.
Setelah dicek, ternyata berisi puluhan kardus miras dan rokok langsung diamankan. Sayang, pemiliknya tidak ditemukan di lokasi yang diperkirakan telah kabur dengan menggunakan speedboat lainnya.
"Jadi kita akan koordinasikan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti," tambah Herman Pelani.
Beberapa sumber menyebutkan, speedboat yang mengangkut ribuan botol miras dan rokok itu, berangkat dari Pulau Batam, dengan melewati jalur laut yakni menuju Buton Kabupaten Siak.
Tapi di tengah perjalanan tiba-tiba mengalami kerusakan hingga harus terdampar di sungai Mas. Namun setelah sampai di Buton melalui pelabuhan tikus, miras asal luar negeri itu diangkut dengan menggunakan mobil truk untuk dibawa ke Pekanbaru.
Untuk mengelabui petugas para pelaku penyelundupkan ribuan miras itu, menggunakan speedboat bermesin tiga dengan kecepatan 600 peka. Kecepatan speedboat itu menyulitkan personil kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Spesifikasi jenis speedboat itu, diakui, memang memiliki kecepatan yang sulit diimbangi. Dengan modal cukong yang disebut-sebut pemilik salah satu pengusaha tempat hiburan di Pekanbaru cukup besar, mampu menggunakan kapal speedboat, dengan muatan miras bernilai miliaran tersebut.
Namun sialnya, speedboat mengalami kerusakan di tengah jalan, hingga penyelundupan ribuan miras berbagai merek itu berhasil digagalkan polisi. Kini pengejaran terhadap pemilik menjadi tugas berat bagi Polres Pelalawan. [red]

