Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Dukung Langkah Pemko

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman
Beritariau.com, Pekanbaru -- DPRD Kota Pekanbaru menilai kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) sudah sesuai aturan.
Penegasan itu diperoleh setelah pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini bersama sejumlah anggota Komisi I.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan Kemendagri menegaskan bahwa setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) berakhir, aset STC kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengelolaannya pun wajib mengikuti ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).
“Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC sudah sesuai aturan. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko,” ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, status aset yang telah kembali kepada pemerintah daerah tidak serta-merta memungkinkan HGB atas ruko diperpanjang oleh pihak ketiga. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Firman menyebut hasil konsultasi DPRD juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Keduanya sama-sama memperoleh kesimpulan bahwa HGB di atas aset daerah yang masa BGS-nya telah berakhir tidak dapat diperpanjang begitu saja.
Karena itu, DPRD mendorong Pemko Pekanbaru segera menyiapkan pola pengelolaan atau penyewaan baru yang sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aset STC tetap memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Dengan adanya penegasan Kemendagri, DPRD berharap polemik terkait 133 ruko STC segera menemukan titik terang dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara transparan serta sesuai regulasi. (*)

