Pemko Pekanbaru Minta Maaf atas Kelalaian Operator TRC 112, Layanan Pengaduan Tetap Dibuka

Pemko Pekanbaru Minta Maaf atas Kelalaian Operator TRC 112, Layanan Pengaduan Tetap Dibuka

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan seluruh laporan masyarakat, baik yang bersifat darurat maupun non-darurat, tetap akan diterima dan ditindaklanjuti melalui berbagai kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait respons operator layanan TRC 112 yang menyebut layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan kejadian tersebut murni merupakan kelalaian petugas penerima panggilan (call taker) dan telah menjadi bahan evaluasi internal.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Itu murni merupakan kelalaian petugas atau call taker. Yang bersangkutan telah kami evaluasi," ujar Ardiansyah, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, meskipun layanan TRC 112 selama ini dikenal sebagai layanan kegawatdaruratan, operator tidak dibenarkan menolak laporan yang disampaikan masyarakat. Seluruh pengaduan yang masuk tetap harus diterima dan diarahkan sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Ardiansyah menjelaskan, tujuan utama Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan berbagai kanal pengaduan adalah untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi maupun melaporkan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka, tanpa membedakan jenis laporan.

Selain melalui layanan TRC 112, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, fitur Lapor Pekanbaru pada aplikasi Super Apps Pekanbaru, akun Instagram Lapor Pekanbaru, maupun secara langsung melalui kios layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan, baik secara daring maupun luring. Seluruh laporan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, seorang warga mengeluhkan respons operator setelah menghubungi layanan TRC 112. Pelapor mengaku mendapat jawaban bahwa layanan tersebut hanya melayani kondisi darurat. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat tetap harus diterima dan diproses melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)