Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pekanbaru Capai 96, Korban Perempuan Masih Mendominasi

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru -- Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 96 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, anak perempuan menjadi kelompok korban terbanyak.
Data UPT PPA menunjukkan, sebanyak 53 anak perempuan menjadi korban kekerasan, sementara korban anak laki-laki tercatat sebanyak 43 kasus. Seluruh kasus tersebut merupakan laporan yang diterima dan ditangani UPT PPA selama semester pertama tahun ini.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3PM) Kota Pekanbaru, Harry Pratama, mengatakan sebagian besar korban telah mendapatkan pendampingan dari UPT PPA.
"Mereka adalah anak perempuan yang menjadi korban kekerasan dan melapor ke UPT PPA Pekanbaru," ujar Harry Pratama, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan jenis kasus yang ditangani, anak yang berhadapan dengan hukum menjadi kategori terbanyak dengan 27 kasus. Selain itu, tercatat 18 kasus kekerasan psikis dan 18 kasus anak yang tidak memperoleh hak-haknya.
Sementara itu, terdapat 11 kasus kekerasan fisik serta sembilan kasus kekerasan seksual. Dari kasus kekerasan seksual tersebut, lima korban merupakan anak perempuan, sedangkan empat lainnya adalah anak laki-laki.
Menurut Harry, seluruh korban saat ini telah memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan, baik dari sisi psikologis maupun perlindungan hukum. Pendampingan tersebut bertujuan membantu proses pemulihan trauma serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada UPT PPA maupun instansi terkait.
"Peran keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap anak. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan," pungkasnya. (*)

