Ratusan Ikan Dilindungi Ditemukan

KKP Segel Budi Daya Arwana Tanpa Izin Milik PT AWL di Pekanbaru

KKP Segel Budi Daya Arwana Tanpa Izin Milik PT AWL di Pekanbaru

Dok. KKP

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha budi daya ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah ditemukan pengembangbiakan ikan arwana jenis dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi dan tercantum dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 66 kolam aktif dan akuarium menemukan sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis.

Rinciannya terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

Dari jumlah tersebut, 271 ekor merupakan Arwana Super Red dan Arwana Golden yang termasuk jenis ikan dilindungi dan tercantum dalam daftar CITES. Namun, perusahaan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) sebagai syarat legal pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor merupakan jenis Super Red dan Golden yang dilindungi. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," kata Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melaksanakan sanksi administratif dan berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali menjalankan operasional secara normal.

Melalui langkah penegakan hukum tersebut, KKP menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan pemanfaatan dan perdagangan jenis ikan yang dilindungi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia. (*)