Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Masih Tersedia 3.350 Kursi di 108 Sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan
Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi mengumumkan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Orang tua atau wali murid yang dinyatakan lulus diminta segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan proses daftar ulang akan berlangsung pada 6–7 Juli 2026 di sekolah tujuan masing-masing.
"Wali murid dapat mengecek hasil kelulusan melalui akun pendaftaran di website resmi SPMB SD Pekanbaru, kemudian melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Alek, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan rekapitulasi SPMB SD berbasis real-time, Disdik mencatat dari total daya tampung sebanyak 12.861 kursi, jumlah pendaftar mencapai 9.750 siswa.
Rinciannya, sebanyak 9.220 siswa mendaftar melalui jalur domisili, 384 siswa melalui jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta 146 siswa melalui jalur mutasi perpindahan orang tua.
Meski demikian, masih tersedia 3.350 kursi yang tersebar di 108 SD Negeri di berbagai kecamatan di Pekanbaru. Kuota tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program Zero Anak Putus Sekolah yang diusung Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kami memastikan tidak boleh ada satu pun anak usia sekolah di Pekanbaru yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan dasar," tegas Alek.
Selain daftar ulang, Disdik juga akan segera mengumumkan mekanisme pemenuhan sisa kuota bagi calon peserta didik yang belum tertampung.
Adapun sebaran sisa kuota terdapat di sejumlah kecamatan, yakni Binawidya (53 kursi), Bukit Raya (184), Kulim (78), Lima Puluh (515), Marpoyan Damai (227), Payung Sekaki (326), Pekanbaru Kota (45), Rumbai (319), Rumbai Barat (17), Rumbai Timur (129), Sail (287), Senapelan (569), Sukajadi (296), Tenayan Raya (302), dan Tuahmadani (3).
Disdik juga menegaskan seluruh proses SPMB dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Inspektorat Kota Pekanbaru atau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau. (*)

