Pemko Pekanbaru Buka Jalur Pemenuhan Kuota SPMB SMP, Dukung Program Zero Anak Putus Sekolah

Pemko Pekanbaru Buka Jalur Pemenuhan Kuota SPMB SMP, Dukung Program Zero Anak Putus Sekolah

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka jalur Pemenuhan Kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai upaya memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan melalui program Zero Anak Putus Sekolah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan hak pendidikan yang layak bagi seluruh anak tanpa terkendala biaya maupun persoalan administrasi.

"Seluruh tahapan kami rancang sederhana dan mudah agar masyarakat dapat menyelesaikan proses administrasi tanpa kesulitan," ujar Agung, Kamis (2/7/2026).

Setelah hasil seleksi SPMB Online SMP diumumkan pada Rabu (1/7/2026), Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengimbau calon peserta didik yang dinyatakan lulus agar segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing pada 2 hingga 4 Juli 2026.

Sementara itu, bagi calon siswa yang belum lolos pada seleksi reguler, Disdik membuka kesempatan melalui jalur Pemenuhan Kuota yang berlangsung pada 2–3 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Menurut Agung, program tersebut bertujuan mengoptimalkan daya tampung sekolah negeri yang masih tersedia sehingga semakin banyak anak di Kota Pekanbaru dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

"Seluruh pelayanan dipusatkan dalam satu lokasi guna menghadirkan layanan yang cepat, ramah, transparan, dan mudah diakses masyarakat," katanya.

Pemko Pekanbaru juga memastikan seluruh tahapan SPMB, mulai dari proses seleksi, daftar ulang hingga jalur pemenuhan kuota, tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah maupun calo yang menjanjikan kelulusan atau kursi di SMP negeri dengan meminta sejumlah uang.

"Apabila menemukan indikasi praktik kecurangan maupun pungutan liar, kami mengimbau masyarakat segera melaporkannya kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Pekanbaru, atau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau," tegas Agung.

Melalui sistem penerimaan yang transparan dan akuntabel, Pemko Pekanbaru mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya generasi Pekanbaru yang cerdas, unggul, serta bebas dari putus sekolah. (*)