DPRD Pekanbaru Dukung Sistem Jemput Bola Sisa Kuota SPMB, Cegah Calo dan Jual Beli Kursi

DPRD Pekanbaru Dukung Sistem Jemput Bola Sisa Kuota SPMB, Cegah Calo dan Jual Beli Kursi

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin

Beritariau.com, Pekanbaru -- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru yang mewajibkan orang tua atau calon siswa datang langsung ke sekolah untuk mengisi sisa kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP negeri. Langkah tersebut dinilai efektif mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan sisa kursi oleh oknum tertentu.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, mengatakan mekanisme pendaftaran langsung merupakan bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang anaknya belum diterima pada jalur reguler.

Ia menegaskan, pelaksanaan penerimaan peserta didik setiap tahun kerap menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Karena itu, Disdik diminta memperketat pengawasan agar seluruh sisa kuota benar-benar diberikan kepada siswa yang berhak, bukan diperjualbelikan.

Tekad juga mengingatkan agar sekolah tidak mempersulit masyarakat selama kuota masih tersedia. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan sehingga tidak ada yang terancam putus sekolah akibat persoalan administrasi maupun keterbatasan daya tampung.

Dukungan DPRD tersebut sejalan dengan kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, yang mengumumkan masih tersedia 2.730 kursi di 35 SMP Negeri. Dari jumlah tersebut, 470 kursi lebih dahulu diprioritaskan bagi calon siswa berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terkendala administrasi, seperti persoalan domisili maupun verifikasi prestasi.

Setelah proses tersebut selesai, sebanyak 2.260 kursi akan dibuka bagi calon peserta didik lainnya. Untuk memastikan seluruh kuota terisi tepat sasaran, Disdik akan melibatkan kader Posyandu dan penggerak PKK hingga tingkat kecamatan dalam mendata anak-anak yang belum memperoleh sekolah.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga memastikan upaya pemenuhan hak pendidikan tidak hanya melalui SMP negeri, tetapi juga dengan menyediakan kuota pendidikan gratis di MTs dan SMP swasta. Sinergi antara DPRD dan Pemkot diharapkan mampu menjamin seluruh anak usia sekolah di Pekanbaru tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa terkendala kuota maupun biaya. (*)