Pemko Pekanbaru Gandeng Ombudsman dan BPMP Bahas SPMB

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Riau dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau untuk membahas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, termasuk langkah penanganan bagi calon siswa yang belum diterima.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau tersebut dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama, Kepala BPMP Provinsi Riau Nilam Sari, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, serta jajaran terkait.
Plh Sekda Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan pelaksanaan SPMB di Kota Pekanbaru telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil seleksi diumumkan pada Rabu (1/7/2026).
"Kami telah memaparkan proses pelaksanaan SPMB kepada Ombudsman dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Bagi siswa yang belum lolos, pemerintah akan tetap mengupayakan agar mereka memperoleh tempat bersekolah," ujarnya.
Menurut Syamsuwir, Pemko Pekanbaru akan memfasilitasi calon peserta didik yang belum diterima agar dapat mendaftar di sekolah yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelaksanaan SPMB tahap kedua, melainkan pengisian kursi yang masih kosong di sejumlah sekolah.
"Siswa yang belum diterima dapat mendaftar ke sekolah yang kuotanya masih tersedia, baik negeri maupun swasta. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya," jelasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman akan mengawal pelaksanaan pengisian kuota tersebut agar berjalan sesuai aturan serta memastikan calon siswa diarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.
Dengan koordinasi tersebut, Pemko Pekanbaru berharap seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan dan tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran baru. (*)

