Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi sebagai Plh Sekda, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi sebagai Plh Sekda, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin (kanan)

Beritariau.com, Kuansing -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Penunjukan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/7/2026) dan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda agar roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Muklisin mengatakan, penunjukan Muradi mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7.5000/SJ dan Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.

"Sudah kita tunjuk Kepala BKPP Kuansing, Bapak Muradi, sebagai Plh Sekda. Kita minta beliau dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Muklisin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Riau agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga di tengah situasi yang sedang dihadapi Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sesuai arahan Plt Gubernur Riau, kondusivitas harus tetap terjaga dan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing harus berjalan normal. Karena itu, kekosongan jabatan ini segera kita isi," katanya.

Muklisin juga memastikan aktivitas pemerintahan tidak akan terganggu meski sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuantan Singingi masih disegel sebagai bagian dari proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan ruang kerja alternatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

"Sudah kita siapkan ruangan yang masih bisa digunakan. Walaupun tidak seluas ruangan sebelumnya, hal itu tidak menghalangi pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Muklisin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadikan persoalan yang terjadi sebagai pelajaran bersama.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap pekerjaan diawasi. Karena itu, bekerjalah sesuai aturan dan regulasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi," tegasnya. (*)