Menhut Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop saat Audiensi, Klaim Sudah Dikembalikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Beritariau.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat permohonan dan dilaksanakan secara terbuka. Menurutnya, seluruh proses pertemuan terdokumentasi, mulai dari daftar hadir hingga notulen rapat.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi ini terbuka, ada surat resmi, dipublikasikan, ada daftar hadir dan notulensi," ujar Raja Juli dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai. Amplop tersebut, menurutnya, berada di dalam sebuah map dan langsung diperintahkan kepada ajudannya untuk dikembalikan tanpa dibuka.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya langsung meminta ajudan mengembalikannya," katanya.
Raja Juli mengatakan ajudannya mendapat surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum OTT KPK.
Ia menyebut proses pengembalian dilengkapi dengan tanda terima bermeterai yang ditandatangani oleh Suhardiman Amby serta didokumentasikan sebagai bukti administrasi.
Selain itu, Raja Juli menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi untuk dikeluarkan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Selain dugaan suap terkait proses pemilihan sekretaris daerah, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi.
Raja Juli menyatakan siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan dan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK dalam proses penyidikan. (*)

