Apkasi Dorong Revisi Total UU Pemda, Soroti Resentralisasi dan Beban Fiskal Kabupaten

Beritariau.com, Lubuk Pakam -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi tersebut menilai kebijakan yang memperkuat resentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah.
Desakan tersebut mengemuka dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan usulan revisi UU Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," ujar Afni.
Dalam kajian yang dipaparkan Apkasi, terdapat tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam revisi regulasi tersebut.
Pertama, semakin menguatnya resentralisasi kewenangan, khususnya pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis. Kondisi itu dinilai menghambat inovasi daerah, memperlambat pelayanan publik, serta mengurangi daya tarik investasi di daerah.
Kedua, meningkatnya ketimpangan fiskal akibat pelimpahan berbagai program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti penambahan dukungan anggaran. Akibatnya, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terserap untuk memenuhi belanja wajib sehingga ruang fiskal bagi pembangunan daerah menjadi semakin terbatas.
Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten. Apkasi menilai kondisi tersebut masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan.
Selain mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi undang-undang, serta peningkatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Apkasi juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan dalam forum tersebut dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga akuntabilitas dan kemandirian kelembagaan. (*)

