Satpol PP Pekanbaru Pastikan Penertiban PKL Tanpa Tebang Pilih

Satpol PP Pekanbaru Pastikan Penertiban PKL Tanpa Tebang Pilih

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto

Beritariau.com, Pekanbaru -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dilakukan secara rutin tanpa tebang pilih. Seluruh tindakan mengacu pada ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Penertiban ini rutin kita lakukan. Tidak ada pilih kasih. Semua dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Desheriyanto, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini penertiban masih difokuskan pada ruas-ruas jalan utama yang kerap dijadikan lokasi berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, petugas lebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar mematuhi aturan.

Menurutnya, pendekatan yang diterapkan mengedepankan cara humanis dan persuasif agar proses penertiban berjalan tertib tanpa menimbulkan gesekan antara petugas dan pedagang.

Sejauh ini, Satpol PP telah melakukan penertiban di sejumlah jalan protokol, di antaranya Jalan HR Soebrantas, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Arifin Ahmad. Selanjutnya, penertiban akan diperluas ke kawasan Arengka, Jalan Riau, dan Jalan Naga Sakti.

Untuk memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati PKL, Satpol PP menggandeng pihak kecamatan agar turut melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, pihak kecamatan diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Desheriyanto juga mengimbau para PKL agar bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan pedagang sangat penting agar penataan kawasan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di lapangan. (*)