Perhutanan Sosial Riau Capai 201 Ribu Hektare, Lebih dari 35 Ribu KK Nikmati Manfaat Ekonomi

Beritariau.com, Pekanbaru – Program Perhutanan Sosial di Provinsi Riau terus memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Hingga 2026, pemerintah telah memberikan akses kelola hutan seluas 201.880,42 hektare kepada masyarakat melalui 213 Surat Keputusan (SK), dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 35.815 kepala keluarga (KK).
Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan kini tidak hanya berfokus pada konservasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa program ini membuktikan pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui skema kemitraan yang kuat.
“Perhutanan sosial menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” ujarnya dalam lokakarya di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi bentuk perhutanan sosial yang paling banyak diterapkan di Riau, yakni sebanyak 124 SK dari total 213 SK yang telah diterbitkan.
Selain itu, terdapat 46 SK Hutan Desa, 10 SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 3 SK Hutan Adat, serta 30 SK dalam skema kemitraan kehutanan, baik Kulin KK maupun kemitraan konservasi.
Program ini juga mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis hutan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Hingga saat ini, tercatat 256 KUPS berkembang di berbagai wilayah Riau, dengan sebagian besar berada pada kategori Blue, disusul Silver dan Gold.
Meski demikian, belum ada KUPS yang mencapai kategori Platinum, yang merupakan tingkat tertinggi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial.
Catur menambahkan, tantangan ke depan tidak hanya pada perluasan akses kelola, tetapi juga peningkatan kapasitas usaha masyarakat agar produk hutan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (*)

