Riau Diproyeksikan Jadi Model Nasional Pengelolaan Hutan Berbasis Yurisdiksi

Beritariau.com, Pekanbaru – Provinsi Riau didorong menjadi percontohan nasional dalam penerapan pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pembangunan rendah emisi sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan emisi Indonesia.
Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan RI, Haruni Krisnawati, menyampaikan bahwa pendekatan yurisdiksi memungkinkan pengelolaan hutan dilakukan secara menyeluruh di tingkat daerah, melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek lingkungan, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan sosial dan ekonomi. Dengan pengelolaan berbasis wilayah, kebijakan dapat diterapkan lebih efektif dibanding skema berbasis proyek yang terbatas.
Riau dinilai memiliki posisi strategis karena kekayaan ekosistem gambutnya yang luas. Kawasan ini merupakan salah satu penyimpan karbon organik daratan terbesar sekaligus habitat penting bagi keanekaragaman hayati, termasuk sejumlah spesies langka.
“Riau berpotensi menjadi role model provinsi dalam implementasi pendekatan yurisdiksi,” ujarnya dalam Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau di Novotel Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).
Program ini juga sejalan dengan komitmen iklim nasional melalui skema FOLU Net Sink 2030, di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya diproyeksikan menjadi penyumbang terbesar penurunan emisi gas rumah kaca, yakni hampir 60 persen dari total target nasional.
Untuk mewujudkannya, diperlukan reformasi tata kelola, penguatan kemitraan multipihak, serta dukungan pembiayaan yang memadai agar pembangunan berkelanjutan dapat berjalan seimbang antara aspek ekologis dan kesejahteraan masyarakat. (*)

