Pemkab Kepulauan Meranti Berhasil Lunasi 65 Persen Utang Tunda Bayar, Sisa Rp67,9 Miliar

Beritariau.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya menuntaskan persoalan utang tunda bayar yang membebani keuangan daerah. Hingga awal Juni 2026, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berhasil melunasi kewajiban sebesar Rp125,88 miliar atau sekitar 65 persen dari total utang yang diwarisi dari tahun anggaran sebelumnya.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa total kewajiban tunda bayar dari Tahun Anggaran 2024 dan 2025 mencapai Rp193,82 miliar. Rinciannya, utang dari TA 2024 sebesar Rp118,90 miliar dan tunda bayar TA 2025 sebesar Rp74,92 miliar.
"Dari total kewajiban Rp193,8 miliar tersebut, hingga saat ini sudah berhasil dibayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Ini menunjukkan sebagian besar kewajiban lama telah dapat diselesaikan meskipun kondisi fiskal daerah masih cukup berat," ujarnya.
Secara rinci, pembayaran utang TA 2024 telah mencapai Rp68,20 miliar atau 57,36 persen. Sementara untuk kewajiban TA 2025, realisasi pembayaran mencapai Rp57,68 miliar atau 76,99 persen dari total beban yang harus diselesaikan.
Dengan capaian tersebut, sisa utang tunda bayar Pemkab Kepulauan Meranti kini tinggal Rp67,94 miliar atau sekitar 35,05 persen. Jumlah itu terdiri dari sisa kewajiban TA 2024 sebesar Rp50,70 miliar dan TA 2025 sebesar Rp17,24 miliar yang akan diselesaikan secara bertahap.
Fajar mengungkapkan bahwa sebagian besar tagihan pihak ketiga, seperti rekanan dan kontraktor, telah berhasil dibayarkan. Saat ini, hanya sekitar 10 persen dari total sisa utang yang masih berkaitan dengan tagihan pihak ketiga. Adapun komponen terbesar yang belum terselesaikan berasal dari kewajiban internal pemerintah, terutama pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Meski demikian, proses pelunasan utang dilakukan di tengah tekanan fiskal yang cukup berat. Pada APBD Tahun 2026, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,16 triliun, sementara pendapatan daerah diproyeksikan hanya mencapai Rp965,98 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp196,44 miliar.
Tantangan lain muncul karena sebagian dana transfer pusat sebesar Rp177,19 miliar disalurkan langsung kepada penerima manfaat, seperti guru, sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa. Akibatnya, dana yang benar-benar masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya sekitar Rp629,79 miliar dan dicairkan secara bertahap dengan rata-rata Rp44,98 miliar per bulan.
Di sisi lain, sebagian besar penerimaan bulanan tersebut harus digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintahan, seperti gaji ASN dan PPPK sekitar Rp19 miliar per bulan, gaji PPPK paruh waktu Rp3 miliar, tenaga outsourcing Rp1 miliar, serta berbagai biaya operasional lainnya.
Karena itu, menurut Fajar, pengelolaan arus kas harus dilakukan secara sangat hati-hati agar pemerintah daerah dapat melunasi kewajiban lama tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (*)

