Pemkab Rohil Telusuri Izin PT Torganda, Hitung Kerugian Lingkungan dan Dorong Penyelesaian Plasma

Beritariau.com, Rohil – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas PT Torganda di kawasan sengketa perbatasan Rohil dan Rokan Hulu. Selain menyoroti persoalan perizinan dan perpajakan, pemerintah juga akan menghitung potensi kerugian lingkungan serta mendorong penyelesaian hak plasma masyarakat yang telah tertunda selama puluhan tahun.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil, Rahmatul Zamri, mengatakan persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan konflik lahan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban perpajakan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, pemerintah akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan dan mengkaji potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Pemerintah akan meminta instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup, untuk melakukan penilaian terhadap potensi kerugian lingkungan yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Pemkab Rohil juga menyoroti persoalan administrasi dan fiskal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemerintah menilai daerah maupun negara berpotensi mengalami kerugian apabila aktivitas usaha tidak didukung pemenuhan kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif di lapangan, pemerintah berencana mendirikan pos pengamanan di kawasan yang selama ini menjadi titik konflik. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya gesekan antarkelompok masyarakat sekaligus mendukung proses penyelesaian sengketa secara damai.
Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan surat resmi kepada pihak-pihak terkait yang memuat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari izin lingkungan, kewajiban perpajakan hingga legalitas perizinan lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pemerintah melakukan pengecekan langsung kepada organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang terkait.
Jhony juga meminta PT Torganda untuk menyelesaikan persoalan yang ada secara terbuka dan bertanggung jawab tanpa melibatkan atau membenturkan kepentingan karyawan dengan masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik dan bermartabat. Karyawan tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” katanya.
Pemerintah daerah juga mendorong PT Torganda, PUSKU, dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan plasma yang hingga kini masih menjadi tuntutan masyarakat.
Menurut Pemkab Rohil, penyelesaian hak plasma menjadi salah satu isu utama yang telah lama dinantikan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, penyelesaian hak-hak masyarakat, serta kepatuhan terhadap perizinan dan perpajakan, aktivitas usaha di kawasan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah. (*)

