Dua Dekade Menunggu, Warga Balaikayang Akhirnya Terima Sertifikat Hak Milik

Beritariau.com, Siak – Penantian panjang masyarakat Balaikayang untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah akhirnya terjawab. Setelah lebih dari 20 tahun menunggu, warga mulai menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026).
Sebanyak 45 persil SHM diserahkan pada tahap awal. Penyerahan tersebut sekaligus menjadi penanda tuntasnya proses penataan batas Hak Pengelolaan (HPL) yang berdampak pada sekitar 1.730 penerima lainnya di kawasan Balaikayang.
Bupati Afni menyebut keberhasilan penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun itu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Bagian Administrasi Wilayah Setda Siak, pemerintah kecamatan, hingga masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, persoalan yang telah lama dinantikan masyarakat ini dapat diselesaikan. Semoga sertifikat yang diterima menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujar Afni.
Menurutnya, penyelesaian tumpang tindih antara lahan HPL Balaikayang dengan kepemilikan masyarakat dilakukan melalui penataan eksisting yang melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
Pada tahap pertama, pelepasan lahan mencakup 266 blok dengan total 1.730 pemilik tanah. Rinciannya terdiri dari 443 pemilik di Balaikayang I, 634 pemilik di Balaikayang II, dan 653 pemilik di Balaikayang III.
Meski demikian, pemerintah daerah masih akan melanjutkan proses penyelesaian tahap kedua yang mencakup 321 kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati tahun 2005 dan 2008. Tahapan tersebut akan diawali dengan pematokan serta pengukuran lapangan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen menuntaskan persoalan ini secara bertahap karena penyelesaian masalah agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” tegasnya.
Kebahagiaan atas terbitnya sertifikat juga dirasakan warga Balaikayang. Salah seorang penerima SHM, T. Fadli, mengaku bersyukur setelah lebih dari dua dekade menantikan legalitas atas tanah seluas 600 meter persegi yang dimilikinya.
“Sudah lebih dari 20 tahun kami menunggu. Alhamdulillah sekarang sudah memiliki kepastian hukum dan bisa menjadi warisan untuk anak cucu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih diperlukan untuk memperoleh dokumen fisik SHM.
Ia menambahkan, selain dalam bentuk fisik, sertifikat yang telah diterbitkan juga dapat diakses secara digital melalui layanan elektronik pertanahan yang disediakan pemerintah.
Dengan penyelesaian penataan batas dan penerbitan SHM tersebut, masyarakat Balaikayang kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan lahannya, sekaligus mengakhiri persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (*)

