KUA Marpoyan Damai Edukasi Mahasiswa UNRI soal Regulasi dan Dampak Pernikahan Dini

Beritariau.com, Pekanbaru – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marpoyan Damai menjadi lokasi studi lapangan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau dalam mengkaji fenomena pernikahan di bawah umur.
Sebanyak enam mahasiswa melakukan kunjungan akademik ke KUA Marpoyan Damai, Rabu (3/6/2026), untuk mengumpulkan data dan melakukan wawancara sebagai bagian dari tugas mata kuliah Hukum Islam yang membahas pernikahan dini.
Kedatangan rombongan mahasiswa disambut langsung oleh Penghulu Ahli Madya KUA Marpoyan Damai, Afder Darius. Dalam sesi diskusi, para mahasiswa menggali berbagai informasi terkait praktik, regulasi, dan tantangan yang berkaitan dengan pernikahan di bawah usia yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Beragam pertanyaan diajukan, mulai dari ketentuan batas minimal usia perkawinan, prosedur yang harus ditempuh calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia, hingga peran KUA dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapan usia dan kematangan dalam membangun rumah tangga.
Afder Darius menjelaskan bahwa seluruh proses pencatatan pernikahan di KUA dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai batas usia minimal perkawinan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai dampak yang dapat muncul akibat pernikahan pada usia yang terlalu muda.
Menurutnya, pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, hingga kehidupan sosial pasangan yang menjalaninya.
Kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung penerapan hukum keluarga Islam dan regulasi perkawinan di Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Melalui kunjungan akademik ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara dunia pendidikan dan Kementerian Agama dalam meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap hukum keluarga, pelayanan publik, serta berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. (*)

